Di SMA Negeri 2 Medan Banyak Cara Preteli Dana BOS, Contohnya: Dua Kegiatan, Sumber Dana Berbeda, Satu Anggaran Dicairkan Dan Masuk Kantong

News513 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, meminta Inspektorat Sumut, BPK dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana yang bersumber dari masyarakat di SMA Negeri 2 Medan.

Menurut Azhari, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik menunjukkan perlunya pemeriksaan mendalam terhadap kemungkinan adanya tumpang tindih penggunaan anggaran, terutama antara dana BOS dan dana yang berasal dari SPP atau komite sekolah.

“Ada banyak jalan untuk mengambil dana BOS jika pengawasan lemah. Karena itu seluruh dokumen penggunaan anggaran harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” kata Azhari, Senin (8/6).

Azhari menjelaskan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam berbagai kasus penyalahgunaan dana pendidikan adalah pembiayaan ganda atau double funding, yakni satu kegiatan dibiayai melalui dua sumber anggaran berbeda.

Jika tidak ada LHP BPK, audit Inspektorat, audit BPKP, hasil penyidikan kejaksaan/polisi, atau perhitungan ahli, maka angka kerugian negara tidak boleh dibuat-buat. Yang dapat ditulis adalah potensi kerugian negara atau nilai anggaran yang perlu diaudit.

*Berikut format yang aman secara jurnalistik:*

Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Anggaran Sekolah yang Perlu Diaudit
1. Dugaan Tumpang Tindih Dana BOS dan Dana SPP/Komite

Kegiatan sekolah diduga dibiayai dari Dana BOS.

Pada saat bersamaan orang tua siswa tetap membayar melalui dana SPP/Komite.

Potensi penyimpangan muncul apabila satu kegiatan dibayar dari dua sumber dana berbeda.

Nilai yang perlu diaudit: seluruh realisasi kegiatan yang dibiayai bersamaan dari BOS dan dana masyarakat.

2. Dugaan Pengembangan Perpustakaan Tidak Wajar

BACA JUGA :  Membedah "Bom Waktu" Rp 740 Triliun: Anatomi Kebangkrutan Sistemik di Tubuh PLN

Terdapat sorotan terhadap besarnya alokasi anggaran perpustakaan.

Perlu verifikasi fisik terhadap buku, rak, perangkat digital, dan barang yang dibeli.

Perlu dicocokkan antara laporan pembelian dengan kondisi riil.

Nilai yang perlu diaudit: sekitar Rp407 juta pada salah satu tahun anggaran yang menjadi sorotan publik.

3. Dugaan Kegiatan Ekstrakurikuler Masa Pandemi Covid-19

Anggaran kegiatan luar kelas diduga tetap dicairkan saat pembelajaran dibatasi.

Perlu dibuktikan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan atau hanya tercatat dalam laporan.

Nilai yang perlu diaudit: seluruh anggaran ekstrakurikuler dan kegiatan siswa Tahun Anggaran 2020.

4. Dugaan Belanja Sarana dan Prasarana Ganda

Pengadaan komputer, buku, perbaikan gedung, toilet, pengecatan, atau fasilitas lain diduga telah dibiayai dana masyarakat.

Namun terdapat dugaan item yang sama juga dibebankan ke Dana BOS.

Nilai yang perlu diaudit: seluruh belanja sarana-prasarana yang memiliki sumber dana ganda.

5. Dugaan Pembayaran Honorarium Ganda

Honor guru atau tenaga pendidik diduga telah dibayar melalui Dana BOS.

Namun masih terdapat pungutan kepada orang tua dengan alasan insentif guru.

Nilai yang perlu diaudit: seluruh pembayaran honor dan insentif tenaga pendidik.

6. Dugaan Penggunaan Dana Komite Tidak Transparan

Publik meminta keterbukaan penggunaan dana yang berasal dari orang tua siswa.

Perlu dicocokkan dengan laporan Dana BOS agar tidak terjadi pembiayaan ganda.

*Nilai yang perlu diaudit :*

Seluruh penerimaan dan pengeluaran dana komite.

Rekapitulasi yang Perlu Diaudit Pengembangan perpustakaan:

Sekitar Rp407 juta yang menjadi sorotan publik.

Anggaran ekstrakurikuler dan kegiatan siswa TA 2020.

Belanja sarana-prasarana.

Pembayaran honor guru.

Dana komite/SPP.

Seluruh realisasi Dana BOS yang diduga beririsan dengan sumber dana lain.

BACA JUGA :  LIPPSU : APBD SUMUT 2025 dalam Bahaya Mafia Anggaran, Tim Asistensi Ilegal!

Menurutnya, jika terjadi, modus tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:
1. Kegiatan siswa dibayar dua kali

Kegiatan seperti ujian, perlombaan, ekstrakurikuler, pelepasan siswa atau kegiatan sekolah lainnya dibebankan ke Dana BOS. Namun pada saat bersamaan orang tua siswa juga diminta membayar uang kegiatan melalui komite atau pungutan lain.

Dalam kondisi demikian, satu kegiatan memperoleh dua sumber pendanaan berbeda.

2. Penggajian guru honorer ganda

Gaji atau honor guru telah dibayarkan melalui Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi sekolah kembali menarik dana dari orang tua siswa dengan alasan membantu pembayaran insentif tenaga pendidik.

3. Pengadaan perpustakaan yang tidak wajar

Pos pengembangan perpustakaan menjadi salah satu komponen yang menurut LIPPSU perlu ditelusuri karena nilainya relatif besar. Audit diperlukan untuk memastikan seluruh buku, peralatan, dan fasilitas yang dibeli benar-benar ada serta dimanfaatkan siswa.

4. Perawatan sarana dan prasarana

Perbaikan ruang kelas, toilet, pengecatan gedung, pengadaan komputer atau fasilitas belajar lainnya didanai dari pungutan masyarakat, namun dalam laporan keuangan kembali dimasukkan ke dalam realisasi Dana BOS.

5. Pengeluaran kegiatan masa pandemi

LIPPSU juga menyoroti perlunya audit terhadap penggunaan anggaran kegiatan siswa pada masa pandemi Covid-19. Audit dibutuhkan untuk memastikan kegiatan yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan sesuai kondisi dan aturan pembatasan saat itu.

6. Subsidi silang semu

Sekolah membuat nomenklatur biaya baru seperti uang pengembangan atau sumbangan tertentu dengan alasan kebutuhan operasional, padahal kebutuhan tersebut diduga telah ditanggung melalui Dana BOS.

Azhari menegaskan seluruh poin tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui audit investigatif dan pemeriksaan dokumen resmi.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak KPK Bongkar 'Permainan' Suku Cadang di Inalum, Ada Monopoli Vendor Binaan!

“Kalau seluruh penggunaan dana sudah sesuai aturan, audit justru akan membersihkan nama sekolah. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

LIPPSU mencatat polemik terkait pengelolaan anggaran di SMA Negeri 2 Medan telah muncul pada lebih dari satu periode kepemimpinan kepala sekolah. Informasi yang beredar di publik menyebutkan adanya sorotan terhadap penggunaan anggaran pada masa kepemimpinan Drs. Buang Agus, M.Pd. terkait anggaran tahun 2020 serta pada masa kepemimpinan Marsito, S.Pd., M.Si. terkait penggunaan anggaran tahun 2023.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Medan.

LIPPSU meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS, dana komite, dana SPP serta seluruh dokumen pendukung pengeluaran sekolah agar tidak muncul spekulasi yang merugikan dunia pendidikan.

*Tanggapan SMA Negeri 2 Medan*

Hingga berita ini disusun, pihak SMA Negeri 2 Medan diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait tudingan dan dugaan yang disampaikan sejumlah pihak. Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penggunaan Dana BOS, pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat, serta menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik.

Apabila pihak SMA Negeri 2 Medan memberikan keterangan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Menurut informasi dilapangan, terkait dengan hal tersebut diatas termasuk adanya proyek pembangunan gedung sekolah sudah laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk di usut.

Laporan : Heriyanto