News

Ahli Pidana : Penangkapan Roy Suryo dan DR Tifa Tepat Diuji Melalui Praperadilan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Ahli hukum pidana Dr. Didit Wijayanto Wijaya menilai langkah mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan langkah hukum yang tepat untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Dalam wawancara di kanal Refly Harun, Dr. Didit menyatakan bahwa praperadilan bukan semata-mata untuk kepentingan Roy Suryo atau dr Tifa, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan untuk kepentingan Roy Suryo sendiri, tetapi untuk kepentingan masyarakat. Supaya tidak ada lagi tindakan yang keliru atau blunder dilakukan penyidik terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dr. Didit, sejumlah tindakan penyidik, termasuk persoalan status tersangka saat dibawa ke rumah sakit, apakah sebagai pasien yang dirawat atau dalam status pembantaran, merupakan aspek yang patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia juga menyoroti status Roy Suryo yang tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut bukan merupakan penangguhan penahanan, melainkan sejak awal memang tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Karena itu, legalitas penangkapan hingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dinilai layak diuji melalui praperadilan, bukan melalui gugatan perdata.

Dr. Didit berpendapat bahwa mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menambahkan bahwa putusan hakim dalam perkara praperadilan nantinya juga akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak warga negara serta kepastian hukum.

Dengan demikian, menurut pandangan Dr. Didit, praperadilan memiliki fungsi strategis sebagai sarana kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip negara hukum.

Penulis : Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

Tuduhan “Recehan” Dinilai Upaya Memecah Gerakan Mahasiswa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tuduhan bahwa aksi mahasiswa didanai atau "direcehi" oleh kelompok elite tertentu dinilai…

28 Juni 2026

LIPPSU: Kalau Aparat Berani Seperti Emak-Emak di Labura, Para Bandar Narkoba Pasti Hancur Lebur Macam Dihantam Meteor

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

27 Juni 2026

LIPPSU: Di Sana APEKSI 2026 Habiskan Anggaran Miliaran, di Sini Kepling Disuruh Begadang Nunggu Upah Pungut di Sungai Deli

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Medan…

27 Juni 2026

Pungli Di Kemenag Kota Medan Seperti Penyakit Kanker, LIPPSU: Kepala  KUA Kota Medan Jadi Sapi Perahan dan Bulan-Bulanan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Propinsi Sumatera Utara Azhari A.M Sinik menilai…

27 Juni 2026

LIPPSU Desak Wali Kota Medan Perintahkan Pembongkaran Bangunan di Aset Pemko Contempo, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

MEDAN – Polemik bangunan yang diduga berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di…

27 Juni 2026

LIPPSU: Setelah Jadi Saksi, Faisal Hasrimy Sudah Lama Ditunggu Cium Dinding Penjara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut…

27 Juni 2026