MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keberadaan dua bangunan di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, yang dikabarkan hampir rampung dibangun meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari Sinik, menegaskan bahwa aturan terkait PBG sudah sangat jelas. Setiap pembangunan gedung wajib memiliki izin terlebih dahulu sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Menurutnya, apabila benar pembangunan telah berjalan hingga hampir selesai sementara PBG masih dalam proses atau bahkan belum terbit, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan.
“LIPPSU meminta Dinas Perkimcikataru, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara bangunan berskala besar dapat terus berjalan meskipun izin belum lengkap,” ujar Azhari.
Ia menilai penegakan regulasi bangunan merupakan bagian penting dari upaya menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dapat menggali potensi pendapatan daerah.
“LIPPSU mendukung langkah DPRD Kota Medan yang akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat. Semua pihak harus diberikan kesempatan menjelaskan status perizinan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, yang paling utama anggota DPRD jangan turut serta membacking bangunan,” katanya.
Azhari juga meminta agar pemerintah daerah terbuka menyampaikan status administrasi bangunan tersebut kepada publik. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan perizinan.
“Jika memang PBG belum terbit, maka aturan harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hanya terkendala proses administrasi, pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan kesetaraan di depan aturan,” tegasnya.
LIPPSU berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan sehingga tidak ada lagi dugaan bangunan yang berdiri tanpa izin resmi.
“Masyarakat tentu mendukung investasi dan pembangunan. Namun pembangunan harus tetap berjalan sesuai aturan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan,” tutup Azhari.
Laporan : Tim
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Rencana proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan…
TITIN RITA LESTARI, Rompi Oranye Dan Air Mata Keadilan Yang Tak Sempat Jatuh Tragisnya Fitnah…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pusat Kajian Transparansi dan Anti Korupsi Sumatera Utara (PUSTAKA Sumut) mendesak Kejaksaan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dugaan praktik penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sumatera Utara kembali…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang menyebut "Mudah-mudahan Batu Bara…