MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti berulangnya keluhan masyarakat terkait dugaan kesalahan penginputan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Menurutnya, persoalan yang disebut telah terjadi sejak 2022 hingga 2026 itu menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi perpajakan dan pengawasan internal di lingkungan Bapenda.
Azhari mengatakan, ironisnya persoalan tersebut muncul ketika Kepala Bapenda Kota Medan dijabat Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., yang memiliki latar belakang akademik di bidang pemerintahan dan administrasi publik. Karena itu, ia menilai persoalan yang terus berulang menjadi catatan serius terhadap kualitas pengawasan organisasi.
“Kalau kesalahan hanya sekali mungkin bisa disebut human error. Tetapi jika berulang sejak 2022 hingga sekarang, bahkan setelah ada survei lapangan, tentu patut dipertanyakan sistem pengawasannya. Ini membuat citra pelayanan perpajakan menjadi buruk,” kata Azhari.
Menurut LIPPSU, dugaan yang paling rasional terhadap persoalan tersebut adalah kesalahan administrasi atau kegagalan pembaruan (updating) basis data objek pajak, terutama setelah adanya verifikasi lapangan. Hingga kini belum terdapat bukti hukum yang menyatakan adanya unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
Namun, berulangnya kesalahan memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan, lemahnya validasi data, atau tidak ditindaklanjutinya hasil survei oleh petugas yang berwenang.
LIPPSU mencontohkan keluhan warga yang menyebut luas objek pajak tercatat jauh lebih besar dibanding kondisi sebenarnya sehingga nilai tagihan PBB meningkat signifikan. Keluhan serupa disebut telah berulang selama beberapa tahun meski objek pajak telah disurvei langsung oleh petugas.
Azhari menilai, apabila hasil survei lapangan tidak diikuti dengan pembaruan data pada sistem, maka persoalan tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan melekat (waskat) pimpinan terhadap kinerja bawahannya.
“Sebagai kepala perangkat daerah, Dr. M. Agha Novrian memiliki tanggung jawab manajerial untuk memastikan data perpajakan akurat dan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik. Bila kesalahan yang sama terus berulang, maka patut diduga pengawasan terhadap kinerja staf belum berjalan optimal,” ujarnya.
LIPPSU juga menilai Wali Kota Medan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi PBB, termasuk audit terhadap mekanisme pemutakhiran data dan pengawasan internal agar kesalahan serupa tidak kembali merugikan masyarakat.
“Ini buat malu, Agha kayak dievaluasi bahkan dicopot,” tegasnya
Selain itu, LIPPSU mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga menyoroti lemahnya pemutakhiran basis data perpajakan daerah yang berpotensi menimbulkan ketidakakuratan data dan mengurangi kualitas penerimaan daerah.
*12 M LENYAP DILARIKAN MAHLUK HALUS*
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pajak daerah di Kota Medan yang berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah. Salah satu temuan utama adalah potensi kekurangan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar lebih dari Rp862 juta yang berasal dari enam perusahaan besar.
Potensi kehilangan penerimaan tersebut terjadi karena luasan objek pajak dalam database tercatat lebih kecil daripada kondisi sebenarnya, sehingga nilai pajak yang ditetapkan menjadi lebih rendah.
Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya pemutakhiran (updating) basis data objek pajak. Data objek pajak dinilai tidak diperbarui secara berkala mengikuti perubahan kondisi di lapangan, termasuk perubahan luas maupun alih fungsi lahan. Akibatnya, akurasi penetapan pajak menjadi terganggu dan berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah sekaligus ketidakadilan bagi wajib pajak.
BPK juga menemukan potensi kebocoran penerimaan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekitar Rp1,23 miliar karena masih terdapat bangunan yang telah berdiri dan beroperasi tanpa izin resmi. Di samping itu, pengawasan terhadap alat perekam transaksi (tapping box) pada sektor hotel, restoran, dan hiburan dinilai belum optimal sehingga berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan pajak daerah.
Secara keseluruhan, berdasarkan koordinasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan BPK Sumatera Utara, akumulasi potensi kerugian atau kehilangan penerimaan yang berkaitan dengan berbagai temuan di Kota Medan mencapai sekitar Rp12,53 miliar.
Sebagai tindak lanjut, BPK meminta Bapenda melakukan pembenahan administrasi perpajakan, memperbarui basis data, serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) terhadap wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran.
*OMON OMON SOAL UPAH PUNGUT*
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., sebelumnya menegaskan bahwa insentif atau upah pungut Kepala Lingkungan (Kepling) tetap akan dibayarkan dan hak para Kepling tidak dihapus. Menurutnya, belum dicairkannya upah pungut pada paruh awal tahun 2026 semata-mata disebabkan penyesuaian terhadap regulasi baru dan mekanisme pencapaian target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Agha menjelaskan, penyaluran upah pungut mengacu pada PP Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025. Regulasi tersebut mengharuskan pemberian insentif dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026, sumber pembayaran upah pungut Kepling hanya berasal dari capaian penerimaan PBB-P2. Sementara pada Triwulan I 2026, realisasi pendapatan daerah yang memenuhi target masih didominasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan target PBB belum tercapai karena jatuh tempo pembayaran PBB Kota Medan baru pada 31 Agustus 2026.
Bapenda menerapkan skema insentif berbasis kinerja (reward based), sehingga pencairan upah pungut baru dapat dilakukan setelah target realisasi penerimaan PBB di masing-masing lingkungan terpenuhi. Setelah target tercapai dan setoran masyarakat masuk sesuai ketentuan, insentif akan dibayarkan kepada para Kepling.
Meski demikian, LIPPSU sebelumnya juga menyoroti tertundanya pembayaran upah pungut Kepling se-Kota Medan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar sebagai akumulasi sisa tahun 2025 dan tahun berjalan 2026. Menanggapi hal tersebut, Bapenda meminta seluruh Kepling tetap membantu optimalisasi penagihan PBB agar target penerimaan daerah dapat segera tercapai sehingga pembayaran insentif dapat direalisasikan.
*Tanggapan Bapenda*
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang tersedia, Bapenda Kota Medan mengimbau masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data SPPT PBB agar mengajukan permohonan perbaikan data melalui kantor Bapenda. Bapenda juga menyediakan layanan informasi dan pengaduan bagi wajib pajak yang mengalami permasalahan administrasi PBB.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Kepala Bapenda Kota Medan yang secara khusus menanggapi tudingan LIPPSU mengenai dugaan lemahnya pengawasan maupun permintaan evaluasi terhadap kinerja internal Bapenda.
Laporan : Heriyanto
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tangis pilu seorang gadis kecil yang terus memanggil ayahnya di samping jenazah…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti berulangnya persoalan ketidaksesuaian data…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keputusan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meninggalkan ruang (walkout) Rapat Paripurna…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota…
LUBUK PAKAM, PROMEDIA.NEWS – Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7), Jaksa…