Hukum

Universal Gloves Terbukti Bersalah Minta Sanksi Administrasi, Kuasa Hukum Warga: KLHK Harus Tolak

Laporan Penulis: Ir Syafaruddin Sikumbang

Medan, 31 Desember 2025.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | PT. Universal Gloves (UG) telah terbukti bersalah dengan keberadaan limbahnya yang dilaporkan oleh warga ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.

Bukti bersalah PT. Universal Gloves dikuatkan oleh surat tertanggal 18 Desember 2025, yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, pada 23 Desember 2025.

Surat PT. Universal Gloves ke KLHK RI (hal 1).
Surat PT. Universal Gloves ke KLHK RI (hal 2_n).

 

Dalam surat tersebut, PT. Universal Gloves menyampaikan permohonan penetapan sanksi administrasi kepada mereka atas masalah limbah yang dilaporkan warga ke KLHK dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsin Sumut, agar hukuman yang diterima bukan pidana. Kuasa Hukum Warga Patumbak Riki Irawan, SH.,MH dengan tegas mendukung Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan KLHK RI menolak permohonan penetapan sanksi administrsi dari PT. Universal Gloves.

Riki Irawan, SH.,MH; Kuasa Hukum masyarakat Patumbak yang terdampak Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves.

 

“Kita Optimis permohonan sanksi administrasi PT. Universal Gloves itu ditolak, dan kita yakin KLHK di Jakarta dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut pro kepada warga,” ungkap Riki di Medan, Selasa 30 Desember 2025.

Menurut Riki, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan KLHK RI jangan sampai terpengaruh dengan surat permohonan PT. Universal Gloves yang meminta hukuman cukup diberi sanksi administrasi.

Sanksi pidana, lanjut Riki, mutlak harus diberikan kepada PT. Universal Gloves Patumbak agar menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha yang telah merusak lingkungan dan melanggar Hak Azasi Manusia.

“Dalam hal hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Negara jelas harus hadir, menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat sebagaimana kewajiban negara bidang HAM, yaitu Be Respect, Be Faetfull, Be Protect,” tegas Riki Irawan.

Surat PT. Universal Gloves Patumbak yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut ditandatangani oleh A. Hendra Ramali selaku direktur dengan materai Rp. 10 ribu.

PT. Universal Gloves bergerak dibidang usaha industri barang dari karet untuk kesehatan, serta industri barang karet lainnya. Beralamat di Jalan Pertahanan No. 17 Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dengan Telpon/Fax 061-7883055 dan 061-7883411.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU Apresiasi Silaturahmi Kapolda Sumut dan Kajatisu, Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara…

18 Juli 2026

Pasrah? Pertamina Mengaku Tak Bisa Pastikan Kapan Antrean BBM di Medan Berakhir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Medan hingga kini masih belum…

18 Juli 2026

Pembangunan Dapur MBG Di Deli Serdang Tidak Jelas, Pengelola Lapangan Resah

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kejelasan pembangunan sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli…

18 Juli 2026

Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Oleh : Suardi, SH JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda…

18 Juli 2026

Pertamina Bilang BBM Di Sumut Normal, Antrean Masyarakat Belum Hilan, LIPPSU: Siapa Yang Gagal Membaca Realitas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Pernyataan resmi bahwa distribusi BBM di Sumatera Utara berjalan normal kembali…

18 Juli 2026

LIPPSU: Vendor Tunggal El Nusa Petrofin Bikin Kacau, Pertamina Pura-pura Sibuk, Rakyat Jadi Korban Antre BBM

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mendesak…

17 Juli 2026