TABAGSEL, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mempidanakan pemilik tambang emas ilegal di Kotanopan, Mandailing Natal. LIPPSU menilai operasi Tim Terpadu Pemprov Sumut, Kamis (2/7/2026), terlambat dan hanya “memadamkan api” setelah bertahun-tahun pembiaran terjadi.
Operasi gabungan Pemprov Sumut, Pemkab Madina, dan instansi terkait itu menindaklanjuti arahan Gubernur Sumut. Di lapangan, Tim menemukan aktivitas PETI masih menggunakan alat berat di beberapa titik yang diduga dikelola oleh pemilik berinisial GD dan PW.
Petugas mengamankan alat berat dan barang bukti. Tapi bagi LIPPSU, mengamankan alat saja tidak cukup.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyebut aktivitas PETI ini pelanggaran berat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancamannya pidana 5 tahun dan denda Rp100 Miliar.
“Ini bukan pelanggaran administrasi. Ini kejahatan. Mereka merusak DAS, mengubah aliran sungai, menebang hutan, bikin lubang maut, dan mencemari air dengan merkuri. Negara dirugikan, rakyat Madina yang menanggung akibatnya,” tegas Azhari.
Selain UU Minerba, aktivitas ini juga menabrak UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Yang paling disorot LIPPSU adalah kenapa PETI bisa jalan bertahun-tahun di Kotanopan.
“Mustahil tambang skala pakai alat berat bisa jalan tanpa ada yang ‘beking’. Ini indikasi kuat ada pembiaran, bahkan dugaan korupsi dan penyuapan kepada oknum pejabat Pemkab Madina dan APH setempat,” ujar Azhari Sinik.
Menurutnya, jika Pemkab dan APH tidak segera menindak dari awal, maka mereka ikut bertanggung jawab secara hukum. “Kami minta Kapolda Sumut dan Kejati Sumut membentuk Tim Khusus. Usut tuntas aliran dana, siapa saja yang menerima setoran dari GD dan PW,” desaknya.
LIPPSU menuntut 4 hal :
1. Pidanakan : Tetapkan GD, PW dan para pekerja sebagai tersangka. Jerat dengan UU Minerba + UU Lingkungan Hidup.
2. Sita Aset : Lakukan perampasan aset hasil tambang ilegal sesuai TPPU.
3. Usut Oknum: Audit dan periksa pejabat terkait perizinan, camat, dan APH yang bertugas di wilayah Kotanopan.
4. Reklamasi : Wajibkan pelaku dan Pemkab Madina memulihkan kerusakan lingkungan.
“Jangan sampai operasi ini hanya jadi pencitraan. Kalau cuma sita alat lalu dilepas lagi, maka PETI akan tumbuh lagi. Madina tidak butuh emas kotor yang dibayar dengan darah dan air sungai yang mati,” pungkas Azhari.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Madina dan Polres Madina belum memberikan keterangan resmi.
Laporan: Tim Red
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Maraknya peredaran rokok ilegal membuat gerah berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai peredaran…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Siapa yang tak mengenal sosok pak pos? Dahulu, mereka menjadi bagian yang…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Percakapan singkat itu berlangsung santai. Di sela pelantikan pengurus DPW PAN Sumatera…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…
Karya: Ust. Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia pasti akan menuju kematian, tapi…