Hukum

PERMAK Desak Kejati Sumut Tetapkan Faisal Hasrimy Tersangka Korupsi Smart Board dan Meubilair Disdik Tahun 2024 senilai Rp50 miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Desakan itu disampaikan puluhan Mahasiswa Pergerakan Anti Korupsi (PERMAK) di depan Kantor Kejati Sumut, Selasa 16 September 2025.

“Kami mau Kajati Sumut Harly Siregar segera mengambilalih kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp. 50 miliar. Jangan hanya Saiful Abdi saja yang ditangkap, tetapi tangkap juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy,” tegas Koordinator Aksi PERMAK Yunus Dalimute.

Selain mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, lanjut Yunus, Kejati Sumut harus juga menangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, dan Fajar selaku Kabid SD yang sengaja ditempatkan di Disdik Langkat demi memuluskan niat jahat mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

PERMAK juga mendesak Kejati Sumut memeriksa Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang dengan sesingkatnya memuluskan anggaran Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp. 50 miliar tersebut.

“Kami menduga Pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat sudah menerima uang ketok dari mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disampaikan dan dikondisikan oleh Sekretaris TAPD Langkat,” ujar Yunus.

Kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar telah menetapkan Kepala Dinas Saiful Abdi menjadi tersangka. Kini kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Saiful Abdi dalam status terdakwa saat ini dalam waktu dekat akan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Yunus Dalimunthe juga mengatakan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy diduga melakukan hal yang sama pada anggaran Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai), dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Aksi puluhan massa PERMAK di Kejati Sumut diterima Lia dari Bidang Intelijen yang memastikan pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.

“Kami (Kejati Sumut) tak serta merta menerima apa yang dilaporkan Kejari Langkat dalam kasus ini. Kami akan memeriksa kembali. Jika terbukti ada yang tidak sesuai dengan penanganan kasus yang disampaikan adik adik mahasiswa, pasti kami tindaklanjuti,” ucap Lia.

Massa aksi yang telah menerima pemjelasan dari Bidang Intelijen Kejati Sumut, kemudian melanjutkan orasinya ke Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, untuk mendesak Gubsu Bobby Nasution mengevaluasai dan menyopot Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy yang terlibat kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp. 50 miliar. (tim)

redaksi2

Recent Posts

Apakah Penghuni Surga Buang Air dan Berpeluh? Nikmat Surga Tanpa Kotoran

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di dunia, setiap makanan yang masuk…

20 Juni 2026

Rp39 Triliun Dana Gelap ‘Tak Bertuan’, Presiden Prabowo Subianto : Tegaskan Berantas Jejak Uang Gelap Negara Siap Sita

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen negara untuk mengambil alih dan…

20 Juni 2026

Derajat Penghuni Surga Dan Kenikmatan Yang Mereka Dapatkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang membayangkan bahwa seluruh penghuni surga akan memperoleh kenikmatan yang sama.…

20 Juni 2026

Jika Penegak Hukum Ikut Melanggar Hukum, Kepada Siapa Lagi Rakyat Menaruh Harapan?”

Catatan LIPPSU MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Penangkapan seorang kepala kejaksaan negeri yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang…

20 Juni 2026

Tarek Uang Receh dari Proyek Jalan Marelan Rp 2,37 M, Modusnya Itu-Itu Aja Dari Dulu: Volume Pekerjaan Diutak-atik, Ujung-Ujungnya Jumlah Napi Bertambah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Rencana proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan…

20 Juni 2026

TITIN RITA LESTARI, Rompi Oranye Dan Air Mata Keadilan Yang Tak Sempat Jatuh

TITIN RITA LESTARI, Rompi Oranye Dan Air Mata Keadilan Yang Tak Sempat Jatuh Tragisnya Fitnah…

20 Juni 2026