Hukum

LIPPSU Ungkap Tanah Dijual PTPN I ke Ciputra untuk Proyek Deli Megapolitan Seluas 9.500 Ha, Bukan 8.077 Ha

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap bahwa tanah yang dijual PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra KPSN untuk proyek Deli Megapolitan luasnya adalah 9.500 Ha, bukan 8.077 seperti yang dibeberkan petinggi perusahaan perkebunan plat merah tersebut kepada publik lewat media massa.

Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik, Selasa (4/11/2025) siang mengungkap bahwa 9.500 Ha merupakan total luas tanah setelah dijumlah dengan lahan berstatus eks HGU yang tidak diungkap ke publik selama ini, dan nyatanya dibahas dalam berbagai rapat pematangan proyek konstruksi yang mengelilingi Kota Medan tersebut.

“Saya memperkirakan 9.500 Ha luas lahan yang dijual PTPN I Regional I kepada Ciputra. Itu jumlah dari tanah HGU dan eks HGU. Kalau HGU nya 8.077, berarti ada sekitar 1.500 Ha tanah berstatus eks HGU juga telah dijual kepada Ciputra untuk proyek Deli Megapolitan,” bebernya.

Itu pun, Azhari AM Sinik mengaku masih ragu terhadap hitungan 8.077 Ha yang diklaim PTPN I Regional I untuk dijadikan proyek Deli Megapolitan. Luas itu bisa jadi hanya di atas kertas dan ukurannya dapat lebih luas di lapangan. Apalagi, ada banyak kebohongan yang telah dilakukan oleh PTPN I Regional I selama ini dengan pengklaiman sepihak lahan warga menjadi aset, pengubahan status lahan eks HGU menjadi HGU secara mendadak hingga munculnya nama pemilik tanah secara tiba-tiba.

Adanya penjualan lahan eks HGU oleh PTPN I Regional I ke PT. Ciputra KPSN juga dinilai sebagai pelanggaran hukum berat karena telah merampas hak masyarakat banyak untuk memiliki lahan sebagai lokasi bermukim dan bercocok tanam. Bahkan telah merebut paksa lahan-lahan milik kesultanan dengan mengaburkan sejarah serta penyembunyian dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang sesungguhnya.

Sementara itu, Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja kini telah memblokir nomor kontak redaksi karena terus kejar dengan pertanyaan-pertanyaan soal keterlibatan serta ketidaksinkronan nya dalam memberikan pernyataan mengenai proyek Deli Megapolitan. (Red)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU Apresiasi Silaturahmi Kapolda Sumut dan Kajatisu, Dinilai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi langkah Kapolda Sumatera Utara…

18 Juli 2026

Pasrah? Pertamina Mengaku Tak Bisa Pastikan Kapan Antrean BBM di Medan Berakhir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU Kota Medan hingga kini masih belum…

18 Juli 2026

Pembangunan Dapur MBG Di Deli Serdang Tidak Jelas, Pengelola Lapangan Resah

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Kejelasan pembangunan sejumlah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli…

18 Juli 2026

Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Oleh : Suardi, SH JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda…

18 Juli 2026

Pertamina Bilang BBM Di Sumut Normal, Antrean Masyarakat Belum Hilan, LIPPSU: Siapa Yang Gagal Membaca Realitas

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Pernyataan resmi bahwa distribusi BBM di Sumatera Utara berjalan normal kembali…

18 Juli 2026

LIPPSU: Vendor Tunggal El Nusa Petrofin Bikin Kacau, Pertamina Pura-pura Sibuk, Rakyat Jadi Korban Antre BBM

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mendesak…

17 Juli 2026