Hukum

LIPPSU Ungkap Tanah Dijual PTPN I ke Ciputra untuk Proyek Deli Megapolitan Seluas 9.500 Ha, Bukan 8.077 Ha

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap bahwa tanah yang dijual PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra KPSN untuk proyek Deli Megapolitan luasnya adalah 9.500 Ha, bukan 8.077 seperti yang dibeberkan petinggi perusahaan perkebunan plat merah tersebut kepada publik lewat media massa.

Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik, Selasa (4/11/2025) siang mengungkap bahwa 9.500 Ha merupakan total luas tanah setelah dijumlah dengan lahan berstatus eks HGU yang tidak diungkap ke publik selama ini, dan nyatanya dibahas dalam berbagai rapat pematangan proyek konstruksi yang mengelilingi Kota Medan tersebut.

“Saya memperkirakan 9.500 Ha luas lahan yang dijual PTPN I Regional I kepada Ciputra. Itu jumlah dari tanah HGU dan eks HGU. Kalau HGU nya 8.077, berarti ada sekitar 1.500 Ha tanah berstatus eks HGU juga telah dijual kepada Ciputra untuk proyek Deli Megapolitan,” bebernya.

Itu pun, Azhari AM Sinik mengaku masih ragu terhadap hitungan 8.077 Ha yang diklaim PTPN I Regional I untuk dijadikan proyek Deli Megapolitan. Luas itu bisa jadi hanya di atas kertas dan ukurannya dapat lebih luas di lapangan. Apalagi, ada banyak kebohongan yang telah dilakukan oleh PTPN I Regional I selama ini dengan pengklaiman sepihak lahan warga menjadi aset, pengubahan status lahan eks HGU menjadi HGU secara mendadak hingga munculnya nama pemilik tanah secara tiba-tiba.

Adanya penjualan lahan eks HGU oleh PTPN I Regional I ke PT. Ciputra KPSN juga dinilai sebagai pelanggaran hukum berat karena telah merampas hak masyarakat banyak untuk memiliki lahan sebagai lokasi bermukim dan bercocok tanam. Bahkan telah merebut paksa lahan-lahan milik kesultanan dengan mengaburkan sejarah serta penyembunyian dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang sesungguhnya.

Sementara itu, Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja kini telah memblokir nomor kontak redaksi karena terus kejar dengan pertanyaan-pertanyaan soal keterlibatan serta ketidaksinkronan nya dalam memberikan pernyataan mengenai proyek Deli Megapolitan. (Red)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026