Hukum

LIPPSU: Jurus Berkelit Dante Sinaga Tangkis Korupsi Di PT Inalum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menghargai langkah eks Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)), Dante Sinaga, yang mengajukan nota keberatan (eksepsi).

“Itu hak Dante, tapi kita dapat mengartikan ini sebagai jurus berkelit dirinya untuk menangkis perbuatan korupsi di PT Inalum. Alasannya hal itu, tidak mengubah substansi dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy senilai Rp141 miliar kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT Prima Alloy Steel Universal (PASU),” kata Azhari di Medan, Kamis (14/5).

Azhari menyebut, upaya perlawanan hukum yang diajukan Dante melalui penasihat hukumnya merupakan bagian dari strategi pembelaan yang umum dalam perkara korupsi besar yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa jaksa telah menguraikan secara jelas dugaan perubahan skema pembayaran dari sistem tunai atau SKBDN menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari yang berujung gagal bayar,” ujar Azhari.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dante Sinaga bersama sejumlah pejabat PT Inalum lainnya diduga berperan dalam perubahan mekanisme pembayaran penjualan aluminium alloy periode 2019–2024.

Perubahan skema dari pembayaran tunai atau SKBDN menjadi sistem berjangka (D/A) tanpa jaminan bank disebut menjadi titik awal terjadinya gagal bayar oleh PT PASU, yang kemudian menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp141 miliar.

Jaksa juga menilai perubahan mekanisme tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pihak internal perusahaan dan pihak pembeli, sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Eksepsi Dante

Sementara itu, Dante Sinaga dalam nota keberatannya membantah dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa sejumlah peristiwa yang didakwakan terjadi di luar masa jabatannya sebagai SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum.

Selain itu, pihak pembela juga menyoroti perbedaan data masa jabatan serta tidak dicantumkannya sejumlah dokumen penting, termasuk nota kesepahaman (MoU) kerja sama penjualan.

Perkara ini masih dalam tahap awal persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, di mana majelis hakim belum memutuskan apakah eksepsi terdakwa akan diterima atau ditolak.

Jika eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dari kedua belah pihak, termasuk JPU dan penasihat hukum terdakwa.

Berikut Kronologi kasus 2019–2026

KRONOLOGI KASUS DUGAAN KORUPSI PENJUALAN ALUMINIUM INALUM (2019–2026)

– 2019 – Awal kerja sama penjualan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)) mulai menjalin kerja sama penjualan aluminium alloy dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PT Prima Alloy Steel Universal (PASU)).

– Dalam dokumen kerja sama awal, transaksi disebut menggunakan skema pembayaran standar industri: tunai / SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).

– Dalam periode ini, Dante Sinaga disebut menjabat di posisi strategis pengembangan usaha.

2020 – 2021 – Perubahan skema transaksi
Dalam perjalanan kerja sama, muncul perubahan skema pembayaran menjadi:
Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor hingga 180 hari.

Perubahan ini tidak menggunakan jaminan bank (bank guarantee), yang kemudian menjadi salah satu sorotan jaksa.

Pejabat internal Inalum dan pihak pembeli disebut ikut terlibat dalam mekanisme tersebut.

– 2022 – 2024 – Akumulasi transaksi bermasalah. Pengiriman aluminium alloy tetap berjalan dalam kontrak berkelanjutan.

– Namun pembayaran dari pihak PT PASU disebut tidak berjalan sesuai skema awal.

– Terjadi gagal bayar (default) yang kemudian menimbulkan potensi kerugian negara

– 2025 – Penyidikan dan penggeledahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penggeledahan di lakukan pada sejumlah unit PT Inalum.

– Dokumen transaksi, kontrak penjualan, dan administrasi keuangan disita untuk kepentingan penyidikan.

– Beberapa pejabat Inalum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

– Desember 2025 – Penahanan Dante Sinaga dan sejumlah pihak lain resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

– 2026 – Persidangan di Tipikor Medan Perkara masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

– Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perubahan skema pembayaran yang menyebabkan kerugian negara.

– Kerugian negara disebut mencapai sekitar: Rp141 miliar (± USD 9 juta).

– Mei 2026 – Eksepsi / perlawanan terdakwa Dante Sinaga melalui penasihat hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi).

*Poin utama:*

– Sengketa masa jabatan
– Perbedaan periode peristiwa
– Keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa

Hakim masih belum memutuskan apakah perkara lanjut ke pembuktian.

🔴 DAKWAAN JAKSA (JPU)

Objek perkara: Penjualan aluminium alloy Inalum ke PASU

Perubahan skema pembayaran:

– Dari Tunai / SKBDN
– Menjadi D/A (180 hari)
– Tidak ada jaminan bank (bank guarantee)

Terjadi gagal bayar oleh PT PASU

Menimbulkan potensi kerugian negara:
👉 Rp141.000.000.000

Diduga dilakukan secara:
👉 Bersama-sama (kolektif pejabat & pihak pembeli)

Menggunakan pasal:
👉 UU Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 &/atau Pasal 3)

🟡 PIHAK TERKAIT (VERSI DAKWAAN)

🏭 Internal PT Inalum
Dante Sinaga (SEVP Pengembangan Usaha)

Oggy Achmad Kosasih (Direksi/eksekutif terkait)

Joko Susilo (Sales & Marketing)

🏢 Pihak pembeli
Djoko Sutrisno (PT PASU)

💰 Pihak keuangan/pendukung transaksi
Anton Herdianto (SVP Keuangan Inalum)

🔵 POSISI TERDAKWA (EKSEPSI)
Menolak dakwaan jaksa

Menyatakan:

Peristiwa terjadi di luar masa jabatan

Dokumen tidak lengkap / tidak akurat

Meminta dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima

🧭 STATUS HUKUM
Status: Terdakwa

Belum inkrah (belum putusan akhir)

Masih tahap awal persidangan Tipikor Medan.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

SPPG Silalas Yayasan Sabda Peduli Gizi Diduga Korupsi Upah Tenaga Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…

12 Juni 2026

LIPPSU : Uang Intensif Pegawai Rp38 M Raib, Upah Pungut Kepling Rp10 M Lenyap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…

12 Juni 2026

8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…

12 Juni 2026

Tangan Dan Kaki Melayang Karena Tersinggung Di Jalan, Marajohan Laporkan Oknum Anggota DPRD Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

12 Juni 2026

LIPPSU: Pasien BPJS Nyaris Kehilangan Nyawa, Rumah Sakit Terapkan Birokrasi Berbelok-belok Seperti Jalan Layang Kelok 9 Di Sumbar

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…

12 Juni 2026

Ratama Sumbayak : Periksa 26 Pajabat Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kajagung Burhanuddin Harus Tegas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…

11 Juni 2026