MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menghargai langkah eks Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)), Dante Sinaga, yang mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Itu hak Dante, tapi kita dapat mengartikan ini sebagai jurus berkelit dirinya untuk menangkis perbuatan korupsi di PT Inalum. Alasannya hal itu, tidak mengubah substansi dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy senilai Rp141 miliar kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT Prima Alloy Steel Universal (PASU),” kata Azhari di Medan, Kamis (14/5).
Azhari menyebut, upaya perlawanan hukum yang diajukan Dante melalui penasihat hukumnya merupakan bagian dari strategi pembelaan yang umum dalam perkara korupsi besar yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa jaksa telah menguraikan secara jelas dugaan perubahan skema pembayaran dari sistem tunai atau SKBDN menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari yang berujung gagal bayar,” ujar Azhari.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dante Sinaga bersama sejumlah pejabat PT Inalum lainnya diduga berperan dalam perubahan mekanisme pembayaran penjualan aluminium alloy periode 2019–2024.
Perubahan skema dari pembayaran tunai atau SKBDN menjadi sistem berjangka (D/A) tanpa jaminan bank disebut menjadi titik awal terjadinya gagal bayar oleh PT PASU, yang kemudian menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp141 miliar.
Jaksa juga menilai perubahan mekanisme tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pihak internal perusahaan dan pihak pembeli, sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
Sementara itu, Dante Sinaga dalam nota keberatannya membantah dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa sejumlah peristiwa yang didakwakan terjadi di luar masa jabatannya sebagai SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum.
Selain itu, pihak pembela juga menyoroti perbedaan data masa jabatan serta tidak dicantumkannya sejumlah dokumen penting, termasuk nota kesepahaman (MoU) kerja sama penjualan.
Perkara ini masih dalam tahap awal persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, di mana majelis hakim belum memutuskan apakah eksepsi terdakwa akan diterima atau ditolak.
Jika eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dari kedua belah pihak, termasuk JPU dan penasihat hukum terdakwa.
KRONOLOGI KASUS DUGAAN KORUPSI PENJUALAN ALUMINIUM INALUM (2019–2026)
– 2019 – Awal kerja sama penjualan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)) mulai menjalin kerja sama penjualan aluminium alloy dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PT Prima Alloy Steel Universal (PASU)).
– Dalam dokumen kerja sama awal, transaksi disebut menggunakan skema pembayaran standar industri: tunai / SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).
– Dalam periode ini, Dante Sinaga disebut menjabat di posisi strategis pengembangan usaha.
2020 – 2021 – Perubahan skema transaksi
Dalam perjalanan kerja sama, muncul perubahan skema pembayaran menjadi:
Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor hingga 180 hari.
Perubahan ini tidak menggunakan jaminan bank (bank guarantee), yang kemudian menjadi salah satu sorotan jaksa.
– 2022 – 2024 – Akumulasi transaksi bermasalah. Pengiriman aluminium alloy tetap berjalan dalam kontrak berkelanjutan.
– Namun pembayaran dari pihak PT PASU disebut tidak berjalan sesuai skema awal.
– Terjadi gagal bayar (default) yang kemudian menimbulkan potensi kerugian negara
– 2025 – Penyidikan dan penggeledahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penggeledahan di lakukan pada sejumlah unit PT Inalum.
– Dokumen transaksi, kontrak penjualan, dan administrasi keuangan disita untuk kepentingan penyidikan.
– Beberapa pejabat Inalum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
– Desember 2025 – Penahanan Dante Sinaga dan sejumlah pihak lain resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
– 2026 – Persidangan di Tipikor Medan Perkara masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
– Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perubahan skema pembayaran yang menyebabkan kerugian negara.
– Kerugian negara disebut mencapai sekitar: Rp141 miliar (± USD 9 juta).
– Mei 2026 – Eksepsi / perlawanan terdakwa Dante Sinaga melalui penasihat hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi).
*Poin utama:*
– Sengketa masa jabatan
– Perbedaan periode peristiwa
– Keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa
Hakim masih belum memutuskan apakah perkara lanjut ke pembuktian.
🔴 DAKWAAN JAKSA (JPU)
Objek perkara: Penjualan aluminium alloy Inalum ke PASU
Perubahan skema pembayaran:
– Dari Tunai / SKBDN
– Menjadi D/A (180 hari)
– Tidak ada jaminan bank (bank guarantee)
Terjadi gagal bayar oleh PT PASU
Menimbulkan potensi kerugian negara:
👉 Rp141.000.000.000
Diduga dilakukan secara:
👉 Bersama-sama (kolektif pejabat & pihak pembeli)
Menggunakan pasal:
👉 UU Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 &/atau Pasal 3)
🟡 PIHAK TERKAIT (VERSI DAKWAAN)
🏭 Internal PT Inalum
Dante Sinaga (SEVP Pengembangan Usaha)
Oggy Achmad Kosasih (Direksi/eksekutif terkait)
Joko Susilo (Sales & Marketing)
🏢 Pihak pembeli
Djoko Sutrisno (PT PASU)
💰 Pihak keuangan/pendukung transaksi
Anton Herdianto (SVP Keuangan Inalum)
🔵 POSISI TERDAKWA (EKSEPSI)
Menolak dakwaan jaksa
Menyatakan:
Peristiwa terjadi di luar masa jabatan
Dokumen tidak lengkap / tidak akurat
Meminta dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima
🧭 STATUS HUKUM
Status: Terdakwa
Belum inkrah (belum putusan akhir)
Masih tahap awal persidangan Tipikor Medan.
Laporan : Tim
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) menyoroti dugaan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih, S.H, CCF menyampaikan desakannya kepada…