MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (16/5/2026), menyoroti keras rangkaian persidangan dan penyidikan dugaan skandal perbankan Bank Mandiri yang menyeret kasus pembobolan rekening Rp123,2 miliar hingga dugaan kredit fiktif dan penggelapan agunan senilai Rp30 miliar di Sumatera Utara.
Menurut Azhari, kasus tersebut bukan lagi sekadar persoalan kelalaian administrasi perbankan, melainkan telah menjadi dugaan fraud terstruktur yang menggegerkan publik karena melibatkan dana fantastis, lemahnya pengawasan internal, hingga dugaan keterlibatan oknum bank dan pihak swasta.
“Ratusan miliar masuk kantong pribadi, tapi saat di sidang semua berkelit. bank babak belur kalian buat. ini bukan lagi kasus biasa, tapi sudah geger se-Indonesia,” tegas Azhari.
Ia menilai fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan memperlihatkan adanya kejanggalan serius dalam sistem pengawasan dan verifikasi internal Bank Mandiri, khususnya dalam perkara pencairan 54 lembar cek palsu milik PT Toba Surimi Industries (TSI).
Dalam persidangan, terdakwa utama Tepi binti Oie Kak Teng (41), mantan Asisten Manager Finance PT TSI, mengakui menggunakan dana ratusan miliar rupiah tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, pengakuan itu justru memunculkan tanda tanya besar mengenai bagaimana puluhan cek bernilai fantastis dapat lolos berkali-kali dari sistem verifikasi bank.
Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Lifiana Tanjung bahkan disebut mencecar pihak Bank Mandiri terkait prosedur pencairan dana yang hanya mengandalkan verifikasi visual tanda tangan tanpa konfirmasi ketat kepada pemilik rekening perusahaan.
Sejumlah saksi dari internal Bank Mandiri telah diperiksa di persidangan, di antaranya Leonard Siahaan selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Medan Balai Kota dan Dewi Maya selaku General Banking Staff. Keduanya diperiksa terkait prosedur pencairan dana, penggunaan surat kuasa lama tahun 2019, hingga mekanisme standar operasional pencairan cek pada tahun 2025.
Sementara itu, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries, Gindra Tardy, di hadapan majelis hakim menegaskan tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut merupakan tanda tangan palsu berdasarkan hasil uji forensik. Ia juga menyatakan dana perusahaan belum dikembalikan sepeser pun.
Berdasarkan kronologi perkara, kasus bermula dari dugaan pengambilan puluhan cek kosong milik PT TSI oleh pihak internal perusahaan. Cek tersebut kemudian diisi, dipalsukan tanda tangannya, dan dicairkan secara bertahap di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota hingga mencapai Rp123,2 miliar.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada Oktober 2025 setelah perusahaan menyadari adanya pencairan dana ilegal dalam jumlah besar.
LIPPSU menilai, dari rangkaian fakta persidangan, pengakuan saksi, hingga pola pencairan dana dan pelelangan aset, terdapat dugaan motif memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu dengan memanfaatkan celah sistem pengawasan internal perbankan.
Dugaan itu terlihat dari berulangnya pencairan cek bernilai fantastis yang dilakukan secara bertahap namun tetap lolos verifikasi, meskipun terdapat perbedaan tanda tangan dan penggunaan dokumen lama yang semestinya dapat terdeteksi sejak awal oleh sistem pengamanan bank.
Selain itu, dalam perkara dugaan kredit fiktif dan pelelangan aset PT BPSAT, muncul dugaan adanya unsur kesengajaan untuk menurunkan nilai agunan melalui proses lelang yang dipersoalkan berbagai pihak.
Sebab, aset pabrik yang berkaitan dengan piutang puluhan miliar rupiah justru dilepas dengan nilai jauh di bawah nilai utang dan taksiran ekonomis aset. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya skenario tertentu guna menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan potensi pemulihan keuangan negara maupun hak kreditur lainnya.
Azhari AM Sinik juga menegaskan, dugaan internal fraud dalam dua perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai kelalaian biasa. Menurutnya, pencairan puluhan cek palsu dan proses pengucuran kredit bermasalah dalam nilai besar diduga kuat melibatkan unsur pembiaran, pelonggaran prosedur, bahkan kemungkinan kerja sama terstruktur antara pihak eksternal dan oknum internal perbankan.
Karena itu, LIPPSU meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh aliran dana, pola komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari rangkaian kasus yang telah mengguncang dunia perbankan di Sumatera Utara tersebut.
Selain perkara pembobolan rekening, sorotan juga mengarah pada dugaan kredit fiktif dan penggelapan agunan di Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan yang berkaitan dengan PT BPSAT atau PT Everbright.
Dalam perkara itu, PT BPSAT yang memiliki utang sekitar Rp82,3 miliar telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada Februari 2024. Namun di tengah status pailit tersebut, aset jaminan berupa kompleks pabrik di kawasan Kedai Durian, Medan Johor, justru dilelang hanya sekitar Rp10 miliar.
Kurator PT BPSAT, Marudut Simajuntak, mempertanyakan proses lelang tersebut karena berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, aset perusahaan pailit seharusnya berada di bawah penguasaan kurator.
Dugaan pun mengarah pada kemungkinan adanya manipulasi nilai agunan, penggelapan jaminan, dan penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp30 miliar.
BPKP Sumut dikabarkan telah menyerahkan hasil audit investigatif kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Mei 2026. Audit itu disebut menemukan adanya potensi kerugian negara dalam perkara kredit bermasalah tersebut.
“Kalau benar aset puluhan miliar dilepas hanya sekitar Rp10 miliar, publik patut curiga ada permainan besar di belakang layar. Ini harus dibuka terang-benderang,” ujar Azhari.
LIPPSU juga menyoroti munculnya pola dugaan kolusi antara debitur korporasi dengan oknum internal perbankan dalam dua kasus besar tersebut. Menurut Azhari, pencairan dana jumbo maupun lelang agunan bernilai besar mustahil terjadi tanpa adanya dugaan pelonggaran sistem pengawasan internal.
“Jangan hanya pihak swasta yang dikorbankan. Aparat penegak hukum harus berani mengusut siapa saja yang diduga menikmati aliran dana, siapa yang meloloskan verifikasi, dan siapa yang bermain dalam pengaturan agunan,” katanya.
Hingga saat ini, perkara pembobolan Rp123,2 miliar telah menyeret enam tersangka, dengan satu terdakwa sudah menjalani persidangan di PN Medan dan lima lainnya masih dalam proses penyidikan. Sedangkan kasus dugaan kredit fiktif Rp30 miliar masih menunggu penetapan tersangka usai hasil audit BPKP rampung.
Di sisi lain, Kejari Medan juga baru menangkap terpidana Habib Mahendra, DPO kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di bank plat merah dengan kerugian negara Rp6,28 miliar. Dalam perkara tersebut, Habib disebut berperan sebagai pencari identitas masyarakat untuk digunakan sebagai nasabah penerima kredit fiktif.
Azhari menegaskan rangkaian kasus itu menunjukkan perlunya evaluasi total terhadap pengawasan kredit dan tata kelola internal perbankan di Sumatera Utara.
“Jangan sampai bank milik negara dijadikan ladang bancakan mafia kredit dan permainan oknum. Uang rakyat harus diselamatkan, bukan malah dipermainkan,” pungkasnya.
Laporan : Tim
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…