Hukum

Babay Farid Wazadi Mantan Dirut Bank Sumut, Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazadi (BFW), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan ini juga mencakup tujuh tersangka lainnya yang berasal dari berbagai institusi keuangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa BFW saat itu menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI periode 2019–2022. Dalam kapasitas tersebut, BFW disebut memiliki kewenangan memutuskan kredit, termasuk bertanggung jawab atas hasil Memorandum Analisa Kredit (MAK).

“BFW berperan sebagai pejabat pemegang kewenangan dalam memutus kredit, termasuk dalam proses persetujuan kredit kepada PT Sritex. Ia bertanggung jawab penuh atas keputusan pemberian kredit tersebut,” ujar Nurcahyo dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).

Selain itu, BFW juga menjabat dalam Komite A2 yang memiliki kewenangan menyetujui kredit dengan limit Rp 75 miliar hingga Rp 150 miliar. Meski diketahui PT Sritex memiliki kewajiban jatuh tempo Medium Term Notes (MTN) pada Bank BRI, kredit tetap disetujui.

“Pemberian kredit kepada PT Sritex tidak dilakukan sesuai dengan norma umum perbankan dan ketentuan internal bank,” tambah Nurcahyo.

Daftar Tersangka Lainnya:

1. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023. Ia disebut menandatangani permohonan kredit di Bank DKI Jakarta dan memproses pencairan kredit dengan dokumen invoice fiktif serta menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan.
2. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI periode 2015–2021.
3. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025.
4. Benny Riswandi (BR) – Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB periode 2019–2023.
5. Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
6. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017–2020.
7. Suldiarta (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018–2020.

Kejagung menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dan menelusuri potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. (Red)

redaksi2

Recent Posts

ULAMA AKHIRAT

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ulama akhirat bukan sekadar orang yang banyak…

17 Juli 2026

Antrean Solar Berjam-jam Telan Korban Jiwa, Krisis BBM di Sumatra Kian Mengkhawatirkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, masih terjadi di sejumlah…

17 Juli 2026

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026