Hukum

8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, hingga saat ini tak juga kunjung dibayar. Padahal, pengajuan klaim yang dilakukan Halomoan telah berjalan selama 8 tahun atau tepatnya sejak tahun 2018 silam.

Dalam perjalannya untuk mendapatkan haknya, Halomoan telah menempuh berbagai tahapan hukum, hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1348 PK/Pdt/2025.

Halomoan mempertanyakan alasan PT Sompo Insurance Indonesia yang menyebut masih dalam proses telaah. Pasalnya, Halomoan telah memenuhi seluruh prosedur melalui mekanisme hukum yang sebelumnya dijadikan alasan pihak PT Sompo akan membayarkan haknya.

Namun, pembayaran klaim belum juga direalisasikan oleh pihak PT Sompo, meski sengketa klaim asuransi tersebut telah berlangsung lama, atau tepatnya memasuki tahun kedelapan.

“Pada awal sengketa, alasan yang disampaikan perusahaan bukan tidak mau membayar, melainkan masih melakukan proses telaah. Namun hingga saat ini, setelah seluruh proses persidangan dijalani sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK), pembayaran klaim juga belum direalisasikan,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (12/6/2026).

Ia mempertanyakan makna dari “telaah” yang masih digunakan perusahaan Asuransi Sompo setelah adanya putusan pengadilan MA dan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, seluruh aspek yang sebelumnya diperdebatkan terkait kelayakan dan kewajiban pembayaran klaim telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim pada berbagai tingkat peradilan sesuai hukum Republik Indonesia.

Halomoan menilai bahwa ketika suatu perkara telah diputus hingga tingkat PK, maka penilaian hukum terhadap sengketa tersebut seharusnya telah final dan mengikat para pihak.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah masih diperlukan telaah internal perusahaan terhadap perkara yang substansinya telah diputus oleh lembaga peradilan sesuai undang-undang dan hukum Indonesia.

Dijelaskan Halomoan, sebelumnya perusahaan beralasan menunggu keputusan proses hukum berjalan di MA. Tetapi, PT Sompo tidak puas dengan putusan MA, yang kemudian melanjutkan ke PK.

Namun dalam putusan akhir pada rapat musyawarah Majelis Hakim, pada Rabu 24 Desember 2025, PT Sompo dihukum untuk membayar secara tunai tanpa syarat apapun sejak putusan berkekuatan hukum (inkrah).

“Pertanyaannya, telaah apalagi yang masih dilakukan, dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhirnya apabila pengadilan Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Halomoan berharap, adanya kepastian penyelesaian dan pelaksanaan kewajiban sesuai hukum yang berlaku di NKRI, sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan Mahkamah Agung.

“Kepastian hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan hukum NKRI,” ujarnya.

Kasus sengketa klaim asuransi antara PT Sompo Insurance Indonesia dengan nasabahnya, dalam hal ini Halomoan, menuai sorotan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Republik Corruption Watch (RCW).

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo menyatakan, sudah selayaknya pihak PT Sompo untuk membayarkan hak nasabahnya. Apalagi kata Sunaryo, kasus tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dimana, dalam putusannya, MA menghukum pihak PT Sompo Insurance Indonesia untuk melakukan pembayaran secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun atas klaim yang diajukan Halomoan selaku nasabah.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sudah bisa menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran ke pemegang Polis yang sah. Bukan sebaliknya, kasusnya digoreng sana-sini sehingga menimbulkan kesan perusahaan asuransi tersebut memang bermasalah,” tukas Sunaryo di Medan, Jum’at.

Pada kesempatan itu, Sunaryo juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit khusus terhadap PT Sompo Insurance Indonesia, guna memastikan apakah perusahaan tersebut sehat dalam hal keuangan atau hanya modus untuk menarik uang nasabahnya.

“OJK memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi, hingga pembekuan izin usaha perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia. Kasus ini harus segera diselesaikan,” tegas Sunaryo.

Hingga berita ini dilansir, manajemen PT Sompo Insurance belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait sengketa klaim asuransi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Penulis : Agus Yahya

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Perampok Uang Negara Ratusan Miliar Tak Berani Kalian Keroyok, Tapi Maling Ayam Dihakimi Sampai Tewas… dan Anaknya Menjerit Di Samping Jenazah Ayah Tercinta

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tangis pilu seorang gadis kecil yang terus memanggil ayahnya di samping jenazah…

29 Juli 2026

Di Sana Sini Bapenda Medan Berselemak, Salah Kutip PBB : Diduga Karena Suruh Kepling Nunggu Upah Pungut Di Gurun Pasir Sahara

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti berulangnya persoalan ketidaksesuaian data…

28 Juli 2026

Ricky Anthony : Bobby Nasution Gubernur Sumut Bersikap “Arogan”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keputusan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meninggalkan ruang (walkout) Rapat Paripurna…

28 Juli 2026

Perkim Medan Kirim SP1 ke Proyek 9 Ruko Wing Square

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota…

28 Juli 2026

Tim Kuasa Hukum Sumantri Resmi Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

LUBUK PAKAM, PROMEDIA.NEWS – Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri…

28 Juli 2026

JPU Langkat Mendakwa Mantan Kadisdik Langkat Rugikan Negara Rp29,5 M dan Kepala BPKAD Terima Suap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7), Jaksa…

28 Juli 2026