Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN, Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Sumut19 Dilihat

BATUBARA, PROMEDIA.NEWS – Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara terus mengintensifkan pembahasan terkait pelaksanaan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Sebagai bentuk tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pansus bersama sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada Rabu (29/7/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah pusat mengenai implementasi berbagai regulasi yang mengatur kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Dalam agenda tersebut, rombongan akan melakukan konsultasi ke tiga lembaga, yakni Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang, serta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Selain unsur Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batubara, kunjungan ini juga melibatkan organisasi masyarakat dan unsur pers yang selama ini aktif mengawal persoalan pembahasan plasma di Kabupaten Batubara.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Pasang Stiker Peringatan Blind Spot, Upaya Pencegahan Kecelakaan di Kawasan Industri Medan

Perwakilan Zhuriat Kedatukan Limapuluh yang turut berangkat terdiri dari Izhar Fauzi, Loly Sastra dan Zamal Setiawan, Sementara dari Pengurus Besar Gemkara Batubara diwakili Ketua Umum Khairul Muslim, sedangkan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara diwakili Kamaruddin Simangunsong.

Kunjungan bersama tersebut merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batubara bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan, PD IWO Batubara, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, serta PB Gemkara Batubara.

Dalam RDP itu, Pansus telah menginventarisasi berbagai dokumen terkait 13 perusahaan perkebunan pemegang HGU yang beroperasi di Kabupaten Batubara. Pendataan meliputi luas HGU, masa berlaku HGU, izin usaha perkebunan, hingga pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma.

Ketua Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batubara, Ismar Khomri menegaskan bahwa konsultasi ke pemerintah pusat diperlukan agar rekomendasi yang akan disusun Pansus memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi nasional.

BACA JUGA :  Ketua MPC PP Medan Siap Bersinergi dengan Kapolrestabes, Wujudkan Medan yang Aman dan Bermartabat

Melalui kunjungan tersebut, Pansus diharapkan memperoleh kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen, termasuk langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah apabila ditemukan perusahaan pemegang HGU yang belum memenuhi kewajibannya, kata Ismar kepada media,Selasa (28/7/2026)

Hasil konsultasi di Jakarta nantinya akan menjadi bahan bagi Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batubara dalam menyusun rekomendasi akhir, baik berupa usulan kebijakan maupun langkah strategis yang dapat menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

*Ini Momentum*

Ketua Umum PB Gemkara Batubara Khairul Muslim sangat mengapresiasi pembentukan Pansus Plasma DPRD Batubara.

Pansus Plasma sebagai bukti komitmen kuat legislatif terhadap penegakan peraturan perundang-undangan dan pemenuhan hak-hak rakyat atas kewajiban 20 persen plasma dari HGU perkebunan yang selama ini belum terimplementasi khusus di Kabupaten Batubara .

Ini momentum yang tepat.Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas PKH telah mengeksekusi lahan perkebunan sawit yang selama ini dikelola secara menyimpang dan melawan hukum. Kenapa hak-hak rakyat 20 persen plasma tidak dieksekusi,” kata Khairul Muslim tokoh pemekaran Kabupaten Batubara itu.

BACA JUGA :  Sutrisno Pangaribuan: Ramai-ramai Pejabat Pemprovsu Mundur Bukan Peristiwa Biasa

Pelibatan berbagai elemen dan tokoh sentral masyarakat Batubara dalam pembahasan 20 persen plasma sangat tepat. Ini bukti kearifan dan political will DPRD Batubara sehingga perjuangan merebut hak-hak rakyat atas usaha perkebunan melalui legalitas HGU dapat direalisasikan secara konkrit. Terlebih ada HGU perkebunan di Kabupaten Batubara yang belum diperpanjang oleh pemerintah pusat sampai saat ini. “Ini momentum”, tegasnya

Menurut putra kelahiran Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh ini, pengkajian terhadap beberapa regulasi memang harus dilakukan secara mendalam dan komprehensif mengingat aturan yang ada berkaitan dengan beberapa instansi maka perlu koordinasi sehingga implementasinya tidak terkendala operasionalisasi di lapangan.

Laporan : Taufik