MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Rabu (6/5), menyoroti kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina).
Azhari menyebut, kasus ini tidak hanya mencoreng institusi penegak hukum, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal jika terbukti benar terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Mei 2026, oknum jaksa MP saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang pengawasan terkait dugaan hubungan terlarang dengan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial TIU.
“Ini harus diusut tuntas. Aparat penegak hukum semestinya menjadi contoh, bukan justru terjerat persoalan etik seperti ini,” tegas Azhari.
Dari kronologi yang beredar, hubungan keduanya diduga bermula dari “cinlok” (cinta lokasi) saat masih sama-sama bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli. Saat itu, MP berstatus jaksa, sementara TIU merupakan CPNS.
Kedekatan keduanya disebut semakin intens ketika istri sah MP yang diketahui seorang perwira polisi, sedang menjalani pendidikan di luar daerah. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjalin hubungan lebih jauh.
Meski MP kemudian dipindahtugaskan ke Kejari Mandailing Natal, hubungan tersebut dilaporkan tetap berlanjut secara diam-diam meski terpisah jarak.
Kasus ini sebenarnya sempat mencuat sebelumnya dan bahkan telah dibuatkan surat perjanjian damai di hadapan istri sah. Namun, hubungan tersebut diduga kembali berlanjut hingga memicu persoalan baru setelah TIU dikabarkan hamil.
Kondisi itu memicu reaksi publik. Pada 5 Mei 2026, puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sumut, mendesak agar oknum jaksa tersebut dicopot dari jabatannya karena dinilai mencoreng marwah institusi kejaksaan.
Selain dugaan perselingkuhan, MP juga disebut mengajukan gugatan cerai secara sepihak tanpa izin pimpinan, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Pihak Kejati Sumut melalui jajaran penerangan hukum telah mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berlangsung. Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Azhari menambahkan, LIPPSU meminta agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.
“Jangan sampai ada kesan dilindungi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga,” pungkasnya.
LIPPSU juga menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh kejaksaan, khususnya terkait pembinaan moral dan integritas aparat. Pengawasan internal dinilai perlu diperkuat agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Selain itu, LIPPSU mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk bentuk sanksi yang dijatuhkan jika terbukti bersalah. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Laporan : Tim
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…