Stop Pencitraan! Tidak Ada Urgensi Bobby-Surya Berkantor di Nias

Politik17 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya yang berkantor di Pulau Nias dinilai hanya sebatas pencitraan. Menurut penulis, tidak terdapat kondisi darurat atau alasan mendesak yang mengharuskan keduanya memindahkan aktivitas pemerintahan ke Nias. Penulis berpendapat gubernur dan wakil gubernur memiliki kewenangan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak dapat disamakan dengan Presiden dan Wakil Presiden dalam mengeksekusi berbagai persoalan daerah.

Penulis menilai Bobby dan Surya seharusnya memahami ruang lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Upaya meniru gaya blusukan Presiden Joko Widodo dinilai tidak tepat karena gubernur hanya memiliki kewenangan mengelola APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp11,673 triliun yang penggunaannya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026 dan dijabarkan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2026. Penulis juga mengingatkan agar penggunaan anggaran tidak dilakukan melalui pergeseran secara berulang dan meminta DPRD Sumut memperketat pengawasan agar kegiatan berkantor di Nias tidak dijadikan alasan melakukan pergeseran anggaran.

BACA JUGA :  Gubernur dan DPRD Sumut Langgar Ketentuan Pengajuan Ranperda, Paripurna Dinilai Tidak Sah

Menurut penulis, rencana berkantor di Nias juga dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran gubernur, wakil gubernur, pimpinan OPD, direksi BUMD, ajudan, pengawal, hingga Paspampres disebut berpotensi menimbulkan biaya perjalanan dinas yang besar, mulai dari transportasi udara, akomodasi hotel, hingga mobilisasi kendaraan menuju Pulau Nias melalui Pelabuhan Sibolga.

Penulis berpandangan bahwa untuk mengetahui kondisi jalan, jembatan, irigasi, sekolah maupun infrastruktur lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, gubernur tidak harus berkantor di Nias. Fungsi tersebut dinilai dapat dijalankan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Cabang Dinas yang telah ada pada masing-masing organisasi perangkat daerah.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak KPK Tangkap Aktor Utama Koruptor Dana APBD Sumut

Lebih lanjut, penulis menyebut metode blusukan sudah tidak lagi relevan apabila hanya bertujuan membangun citra. Sebagai alternatif, penulis mencontohkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos yang membuka saluran aspirasi masyarakat secara daring sehingga kerusakan infrastruktur dapat diketahui melalui laporan warga tanpa harus memindahkan pusat aktivitas pemerintahan.

Penulis juga menilai kunjungan Bobby dan Surya ke Nias berpotensi mengganggu aktivitas kepala daerah kabupaten/kota karena harus mendampingi seluruh rangkaian kegiatan gubernur. Selain itu, masyarakat juga disebut harus dikerahkan untuk menyambut kedatangan gubernur. Menurut penulis, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, bukan sekadar memenuhi janji kampanye.

Dalam pandangannya, persoalan di Nias tidak hanya terbatas pada infrastruktur. Karena itu, penulis mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian komprehensif, memetakan seluruh persoalan, menggelar forum diskusi (FGD), menyusun strategi penyelesaian, kemudian mengeksekusi dan mengevaluasi program secara terukur. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan langkah yang dianggap bersifat reaktif dan bernuansa politik pencitraan.

BACA JUGA :  Rahmadian Shah dan Pengurus Golkar Medan Membaur bersama Ribuan Masyarakat Rayakan HUT Golkar ke 61 Tahun

Di bagian penutup, penulis menyatakan gubernur yang berhasil bukanlah gubernur yang berpindah-pindah kantor, melainkan pemimpin yang mampu menggerakkan seluruh perangkat daerah dan melibatkan masyarakat secara partisipatif. Penulis juga meminta Bobby Nasution menghentikan rencana berkantor di Nias apabila seluruh pembiayaannya menggunakan APBD, serta menilai seorang gubernur tidak memerlukan pencitraan untuk menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Tulisan ini ditandatangani oleh Sutrisno Pangaribuan selaku Presidium Kongres Rakyat Nasional (KorNas), Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo).

Penulis : Heriyanto