MEDAN – PROMEDIA.NEWS, Empat Pulau Mungil di perairan Singkil kembali memantik bara konflik lama antara Aceh dan Sumatera Utara. Di tengah kisruh ini, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, memilih bersuara Lantang, namun justru menimbulkan sorotan tajam karena pernyataannya dianggap bertentangan dengan dokumen hukum dan Sejarah Negara.
Dalam pernyataannya di kantor DPRD Sumut beberapa waktu lalu, Erni mendesak semua pihak menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Kalau Aceh tak setuju, silakan gugat ke PTUN,” katanya dengan enteng, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Namun pernyataan itu justru membuka kotak pandora lama kesepakatan resmi antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada 1992 yang difasilitasi langsung oleh Mendagri kala itu, Rudini. Kesepakatan itu menyatakan bahwa keempat pulau tersebut sah milik Aceh diperkuat oleh UU Pemerintahan Aceh No. 11/2006, serta ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut.
Pengamat hukum tata negara, serta sejumlah aktivis Aceh menyebut sikap Erni Ariyanti “mengesampingkan sejarah dan menabrak konstitusi.
” Di media sosial, kritik beredar luas. Salah satu akun menyindir
“Bawa peta boleh, tapi jangan lupa buka arsip.”
Tak hanya dianggap sembrono, pernyataan Erni Ariyanti dinilai memperkeruh suasana dan membahayakan hubungan antarprovinsi. Aceh bahkan disebut sedang mempertimbangkan opsi gugatan ke pengadilan internasional jika upaya sepihak Sumut terus berlanjut.
“Kesepakatan 1992 bukan basa-basi. Itu bagian dari sejarah dan dokumen hukum yang sah,” ujar akademisi dari Universitas Syiah Kuala.
Kini, tekanan terhadap Ketua DPRD Sumut kian besar. Publik menanti, apakah ia akan meralat ucapannya atau memilih bertahan di tengah gelombang kritik dan potensi konflik horizontal yang tak main-main.(520)






