Timbun Lahan Mangrove, DPRD Medan Pertanyakan Izin PBG PT CPI di Sicanang Tanpa Amdal

News101 Dilihat

BELAWAN – Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikantongi PT Canang Palma Indonesia (CPI) atas lahan di Jl PLTU Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, disebut menyalahi aturan dan tidak prosedural.

Karena, izin PBG tersebut tidak dilengkapi rekomendasi atau izin amdal dari Dinas Lingkungan Hidup. Apalagi lahan yang digunakan diduga merupakan hasil penimbunan di atas kawasan Hutan Mangrove.

Hal ini terungkap ketika Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra bersama sejumlah anggota Komisi 4 melakukan sidak ke lokasi tersebut, Selasa (3/6/2025) siang.

Turut hadir dalam sidak, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul MA Simanjuntak, anggota Komisi 4 Rommy Van Boy, Zulham Efendi, Lailatul Badri, dan Dame Duma Sari Hutagalung. Hadir juga perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR/Perkim) Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan pihak kecamatan.

BACA JUGA :  Indosat Dukung Pesta Ni Halak Hita 2025 lewat Musik dan Budaya

“Awalnya ini dulu merupakan kawasan Hutan Mangrove. Yang saya ketahui, saat penimbunan lahan Mangrove ini tidak ada izin. Dampak dari penimbunan ini terjadi banjir rob di kawasan Kecamatan Medan Belawan. Jangan sampai, di saat banyak pihak sedang menyelesaikan banjir rob, justru ada perusahaan yang melakukan penimbunan hutan mangrove,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra.

Pernyataan legislator asal Belawan ini diperkuat temuan saat sidak. Perwakilan DLH Rudi mengakui bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin amdal ataupun rekomendasi atas penimbunan lahan tersebut.

BACA JUGA :  Ilusi Di Balik Kerjasama Keamanan Versi Tipuan AS

Tidak adanya izin amdal dari DLH, penerbitan izin PBG atas bangunan di lahan tersebut pun dipertanyakan.

“Kok bisa terbit izin PBG nya kalau belum ada rekomendasi DLH. Ini aneh. Ada apa dengan Dinas Perkim Kota Medan,” ujar Hadi.

Temuan lain juga diungkap dalam sidak. Panjang tembok 600 meter dalam izin PBG, namun fakta di lapangan melebihi ukuran tersebut.

“Panjang tembok ini tidak mungkin hanya 600 meter. Ini sudah jauh melebihi dari yang tertulis di izin PBG,” kata anggota DPRD Medan lainnya, Rommy Van Boy.

Komentar keras kemudian disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Simanjuntak kepada perwakilan DLH dan Perkim yang hadir.

BACA JUGA :  Sadis!!!, Mobil Pengacara Dibakar Diduga Orang Suruhan Pengembang, Tolak Pembongkaran Masjid di Komplek Veteran

“Hingga tanah selesai ditimbun dan dibangun tembok, pihak DLH kok diam saja. Kenapa melakukan pembiaran?,” ungkap Paul.

Sementara itu pihak perwakilan Satpol PP yang didesak dewan terkait belum ada penindakan, menjawab pernah mencoba melakukan tindakan. Namun oleh pihak Dinas Perkim menyebutkan bahwa bangunan ini sudah ada izinnya.

Di akhir sidak, Hadi Suhendra meminta pihak Dinas PKPCKTR/Perkim, Dinas DLH, Satpol PP dan pihak Kecamatan memastikan pembangunan di atas lahan tersebut dihentikan sementara.

“Kita akan panggil pihak perusahaan dan dinas terkait untuk RDP, agar jelas terkait perizinannya,” tegas Hadi. (Red)