Terungkap! Oknum Jaksa Initial R Diduga Jadi Telangkai Proyek Smart Vilage Madina, Dengan Peran Amankan Pemeriksaan

News54 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan internet desa atau Smart Village Kabupaten Mandailing Natal memasuki tahap baru.

Dalam kasus ini, Jaksa menahan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Ahmad Meinul Lubis.

Kerugian atas program ini mencapai Rp 1,7 miliar usai jaksa melakukan audit. Program ini diketahui memakan anggaran Rp 24 lebih untuk satu desa.

Di Kabupaten Mandailing Natal, diketahui ada 377 desa. Jika ditotal, anggaran untuk melaksanakan program ini mencapai Rp 9,4 miliar lebih.

Terungkap, seorang jaksa berinisial R yang bertugas di Provinsi Sumatera Utara menjadi bahan pembicaraan. Jaksa R ini diduga menjadi telangkai untuk meredam pengungkapan kasus di awal dilakukannya penyelidikan.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Sebagai Gubsu Jangan Bergaya sok Preman, Plat BK Banyak di Aceh

Bahkan, oknum jaksa ini diduga berhasil mengantongi uang mencapai ratusan juta, ketika rencana untuk meredam pemeriksaan terlaksana.

Namun, berjalannya waktu, Jaksa R tak lagi mampu untuk meredam pengungkapan yang dilakukan Kejari Mandailing Natal. Hingga pada akhirnya, Kejari Medan bertindak untuk melakukan penyelidikan hingga penahan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Divisi Hukum PAHK Sumatera Utara, Reza mendesak agar Kejaksaan Agung turun tangan melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan Jaksa R dalam kasus dugaan korupsi Smart Village. Baginya, seorang jaksa tidak boleh terlibat dalam praktek jahat persekongkolan untuk meredam pengungkapan kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Nama “Pak Menir” Muncul Kelola Kilang Padi Pemprovsu di Sergai

“Kami mendesak Kejaksaan Agung dan bidang pengawasan internal Kejaksaan segera memeriksa dugaan keterlibatan jaksa berinisial R yang disebut-sebut memback-up atau melindungi pihak tertentu dalam perkara Smart Village Madina,” tegas Reza.

Reza menyebut sosok R diduga berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia juga menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan di Kejati Sumut, di mana R diduga berupaya memudahkan salah seorang saksi untuk menjalani pemeriksaan.

Reza mendesak dugaan perlakuan khusus tersebut segera diperiksa dan ditelusuri secara menyeluruh karena menyangkut independensi serta objektivitas proses penanganan.

BACA JUGA :  LIPPSU : Kabarnya Kepala Inspektorat Sumut Kantongi 100 Nama Pejabat Di Lingkungan Pemprovsu yang Akan dicopot

Diketahui, perkara dugaan korupsi Program Smart Village Madinau yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 telah menyeret Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Ahmad Meinul Lubis sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan juga menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT TSN, sebagai tersangka. “Kami mendesak Kejaksaan Agung turun tangan. Usut dugaan jaksa R, periksa dugaan perlakuan khusus terhadap saksi, bongkar seluruh aktor yang diduga terlibat, dan jangan biarkan hukum menjadi alat perlindungan bagi pihak yang diduga melakukan KKN,” pungkasnya.

Laporan : Tim