Temuan BPK Mengungkap Kasus Kredit Produktif Rp8,25 Miliar, Komisaris Utama Bank Sumut Firsal Ferial Mutyara Disorot

News67 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Nama Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut), Firsal Ferial Mutyara, menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan terkait tata kelola penyaluran kredit produktif di Bank Sumut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Bank Sumut Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2026, BPK menemukan adanya kelemahan pada proses permohonan, analisis, hingga persetujuan fasilitas kredit produktif.

Nilai kredit produktif yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan mencapai Rp8.251.661.128,02.

Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi Bank Sumut akibat lemahnya pengelolaan risiko kredit serta belum optimalnya penyelesaian pinjaman bermasalah.

BACA JUGA :  Demo di KPK Hari Ini, Massa KAMAK dan GEBRAK Desak KPK Tetapkan Bobby Nasution Tersangka Dugaan Korupsi Proyek di Sumut

Meski demikian, BPK menyatakan secara umum operasional Bank Sumut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut menjadi catatan agar manajemen memperkuat tata kelola dan pengawasan penyaluran kredit.

Di tengah sorotan tersebut, publik ikut menaruh perhatian pada sosok Firsal Ferial Mutyara yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Sumut sejak September 2025.

Pria kelahiran Medan pada 22 Oktober 1980 itu merupakan lulusan Central Queensland University, Australia, dengan gelar Bachelor of Business (Marketing).

Selain aktif di dunia usaha, Firsal juga dikenal aktif di berbagai organisasi.

BACA JUGA :  LIPPSU Prihatin, Pengungsi Aceh Tamiang Terpaksa Bangun Tenda di Kuburan Cina

Ia tercatat sebagai pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), anggota Junior Chamber International (JCI) LOM Medan, serta menjabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara.

Sebelum bergabung dengan Bank Sumut, Firsal menduduki sejumlah posisi strategis di berbagai perusahaan swasta.

Ia pernah menjadi Komisaris PT Agra Cahaya Keumala pada periode 2011–2025, Direktur PT Agra Property pada 2008–2025, Komisaris PT Synergy Investama sejak 2010 hingga 2025.

Lalu, Direktur PT Ceria Gadai Indonesia pada 2022–2025, serta Direktur PT Sumber Sarana Subur pada 2019–2025.

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menegaskan bahwa manajemen Bank Sumut bertanggung jawab atas operasional bank.

BACA JUGA :  Barsis: Ahli Ibadah yang Akhirnya Tersesat

Termasuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perbankan, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Di sisi lain, perkembangan terbaru menunjukkan kasus dugaan kredit bermasalah di Bank Sumut terus bergulir. Pada 30 Juli 2026, aparat penegak hukum menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut senilai sekitar Rp2,2 miliar.

Meski demikian, perkara tersebut merupakan penanganan kasus yang terpisah dari temuan administratif BPK mengenai tata kelola kredit produktif, sehingga keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda.

Penulis : Tim red