PT Pertamina Patra Niaga Regional I, Bersekongkol dan Jalin Kontrak 18 Perusahaan Bermasalah Hukum 

News150 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Menelusuri kinerja dan operasinya PT Pertamina Patra Niaga Regional I Sumbagut, sebelumnya diterpa isu tak sedap. Perusahaan plat merah dituding melakukan kontrak kerja sama ilegal dengan 18 perusahaan mitra, disaat kondisi Pertamina secara Nasional mendapat sorotan dari publik terhadap banyaknya penyimpangan hukum yang merongrong keuangan negara.

Kini, PT Pertamina Patra Niaga Regional I Subagut diterpa isu tak sedap, dilontarkan oleh puluhan pengunjuk rasa dari Masyarakat Peduli Keadilan Sumatera Utara dengan menggeruduk kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional I Sumbagut Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Rabu (11/03/2026).

“Ada semacam persekongkolan jahat antara Pertamina dengan 18 perusahaan mitra yang kini sedang bermasalah hukum,” ungkap pengunjuk rasa dalam orasinya.

BACA JUGA :  Pamit jadi Hakim MK, Arief Hidayat: Putusan 90 Gibran Membuat Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Massa mendesak Pertamina segera membatalkan seluruh kontrak kerja sama keagenan dengan 18 perusahaan tersebut. Sebab para pemilik perusahaan kini terseret kasus hukum, bahkan sebagian sudah berstatus tahanan Kejari Medan.

Persoalan hukum atas 18 perusahaan yang berawal dari terjadinya perubahan akta perusahaan terhadap pemegang saham bernama Ayu Berahmana selaku Direktur Utama PT Madina Gas Lestari, Direktur Utama PT Bahma Putra Mandiri Perkasa dan pemegang saham di PT Bahma Putra Mandiri.

Namun tanpa sepengetahuan Ayu Berahmana selaku direktur utama di dua perusahaan, akta perusahaan diubah oleh pemegang saham lainnya di hadapan Notaris Santi Sagita dan Notaris Erwansyah. Akta perubahan inilah yang digunakan untuk memperpanjang perjanjian kerja sama ke Pertamina.

BACA JUGA :  BI4D4B!!! Negosiasi Damai Jadi Jebakan Maut? Israel-AS Habisi Juru Runding Iran

Atas perubahan kedua akta tersebut, Ayu Berahmana membuat laporan polisi ke Polda Sumut. Beberapa perusahaan dimana para pemegang saham sekaligus komisaris dan direktur di 18 perusahaan telah menjadi tersangka dan menjadi tahanan Kejari Medan.

“Jelas, kontrak kerja sama 18 perusahaan itu ke Pertamina cacat hukum. Perubahan akta dilakukan tanpa sepengetahuan klien saya. Ini pemalsuan dokumen namanya,” 

kata Dameria Sagala, kuasa hukum Ayu Berahmana, yang turut dalam unjuk rasa tersebut.

 “Patut diduga, para pemegang saham lainnya melakukan RUPS diam-diam untuk melengserkan klien kami selaku direktur utama. Akibat tindakan ini, klien kami mengalami kerugian puluhan miliar,” kata Dameria Sagala.

BACA JUGA :  Surat Terbuka Kepada Wali Kota Medan Rico Waas

Ia juga menyebutkan bahwa Armuz Minanda Berahmana dan Srininta Ulina Berahmana yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris saat ini sudah ditahan oleh Kejari Medan di Rutan Tanjung Gusta.

Dameria menegaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama sebenarnya terdapat klausul yang memberi hak kepada Pertamina untuk menghentikan operasional mitra yang sedang bersengketa hukum.

“Artinya, secara aturan internal saja Pertamina sebenarnya wajib menghentikan operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Tapi sampai hari ini belum dilakukan,” tegasnya.

Ia mengingatkan jika kerja sama tetap dipaksakan, maka publik berhak mempertanyakan adanya indikasi persekongkolan diduga ada konspirasi kolaborasi korupsi dalam permainan BBM.

Laporan : Fery Sinaga.