MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kembali melontarkan kritik tajam terhadap kinerja dan struktur pembiayaan lembaga legislatif nasional.
Dalam pernyataan Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Jumat (10/4/2026), muncul sorotan serius terkait kesenjangan antara beban anggaran negara dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, perhatian publik juga kembali tertuju pada struktur pendapatan pejabat negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang kerap menjadi perbincangan terkait besarnya gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Secara resmi, gaji anggota DPR RI terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, serta berbagai tunjangan lainnya.
Adapun gambaran umum pendapatan anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
– Gaji pokok:
sekitar Rp 4–5 juta per bulan
– Tunjangan jabatan: sekitar Rp 9–15 juta per bulan
– Tunjangan komunikasi dan kehormatan: puluhan juta rupiah
– Tunjangan lain-lain (fungsi, alat kelengkapan, dan fasilitas): bervariasi
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir juga muncul kebijakan tunjangan rumah yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp 40–50 juta per bulan, tergantung ketentuan yang berlaku.
Dengan seluruh komponen tersebut, total penghasilan anggota DPR RI dapat mencapai kisaran Rp 60 juta hingga lebih dari Rp 100 juta per bulan, sebelum pajak dan potongan lainnya.
Dorongan Transparansi
Sejumlah pengamat menilai besarnya pendapatan tersebut harus diimbangi dengan kinerja dan akuntabilitas yang tinggi, terutama dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Publik wajar mempertanyakan, karena ini menggunakan uang negara. Transparansi dan kinerja harus berjalan seimbang,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Medan.
Hingga kini, isu transparansi anggaran dan efektivitas penggunaan dana publik masih menjadi perhatian utama masyarakat di tengah berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi di daerah.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan keterbatasan lapangan kerja, LIPPSU menilai terdapat jurang yang semakin lebar antara kehidupan rakyat dan fasilitas yang melekat pada lembaga parlemen.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi dana untuk lembaga legislatif dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran triliunan rupiah per tahun.
Dana tersebut mencakup belanja operasional, tunjangan anggota dewan, kegiatan legislasi, perjalanan dinas, hingga dana reses ke daerah pemilihan.
Namun, LIPPSU menilai transparansi penggunaan anggaran tersebut masih menyisakan ruang tanya, terutama pada aspek efektivitas kegiatan reses, kunjungan kerja, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
“Publik tidak hanya mempertanyakan besarnya anggaran, tetapi juga sejauh mana output dari anggaran itu benar-benar kembali ke rakyat,” ujar Azhari.
Beban Fasilitas Politik
Selain anggaran kelembagaan, sorotan juga diarahkan pada struktur penghasilan anggota DPR yang dinilai kompleks dan bertumpuk.
Selain gaji pokok, terdapat berbagai tunjangan yang disebut dapat meningkatkan total penghasilan anggota dewan hingga mencapai puluhan bahkan lebih dari seratus juta rupiah per bulan.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan masih terdapat lebih dari 25 juta penduduk miskin di Indonesia, dengan jumlah yang lebih besar berada pada kategori rentan miskin.
Perbedaan mencolok antara kondisi sosial masyarakat dan fasilitas politik tersebut, menurut LIPPSU, memperkuat persepsi adanya ketimpangan dalam sistem representasi politik.
Efektivitas Representasi Politik
LIPPSU juga menyoroti pola hubungan antara wakil rakyat dan konstituen yang dinilai kerap bersifat fluktuatif, terutama menjelang pemilu. Intensitas komunikasi politik yang tinggi saat masa kampanye disebut tidak selalu berlanjut dalam bentuk kerja representasi yang konsisten setelah anggota legislatif terpilih.
Fenomena ini, menurut LIPPSU, memunculkan kritik publik terhadap efektivitas sistem representasi politik yang berjalan saat ini.
“Dalam banyak kasus, hubungan politik berhenti pada momentum elektoral, bukan pada keberlanjutan aspirasi,” kata Azhari.
Meski secara formal DPR merupakan lembaga konstitusional yang sah dan tidak dapat dihapuskan secara sepihak, LIPPSU menilai bahwa ruang evaluasi publik terhadap kinerja legislatif masih belum kuat berbasis indikator terukur.
Sejumlah pos anggaran seperti perjalanan dinas, reses, dan kegiatan sosialisasi dinilai masih sulit diaudit secara publik dari sisi dampak langsung terhadap masyarakat.
Pengamat kebijakan publik yang dikutip dalam berbagai diskursus menilai bahwa persoalan utama bukan hanya pada besaran anggaran, tetapi pada lemahnya mekanisme pengukuran kinerja berbasis hasil (output dan outcome).
Di tengah situasi tersebut, kritik terhadap lembaga legislatif terus menguat di ruang publik. Sebagian kalangan menilai perlu adanya reformasi besar-besaran dalam sistem representasi politik, transparansi anggaran, hingga pola kerja anggota dewan.
LIPPSU menegaskan bahwa jika kesenjangan antara biaya politik dan manfaat bagi rakyat terus melebar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan terhadap parlemen, tetapi juga legitimasi sistem demokrasi secara keseluruhan.
“Ini bukan sekadar soal institusi, tetapi soal apakah sistem ini masih mampu menjawab kebutuhan rakyat,” tutup Azhari.
Laporan : Suardi.






