LIPPSU: Mula-mula Lahan UHAM 26 Hektare, “Macam Kena Sihir, Tahu-Tahu Tinggal 2 Hektare”

Azhari Sinik : “Apa Ada Hantu Berdasi yang Memindahkannya?”

News45 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Sabtu (1/8), menilai dugaan menyusutnya lahan hibah Universitas Amir Hamzah (UNHAM) di kawasan eks-HGU Kebun Medan Estate harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, aset yang semula dipe runtukkan bagi kepentingan pendidikan itu diduga menyusut drastis hingga menyisakan sekitar 2 hektare.

“Macam kena sihir saja. Tahu-tahu tinggal sekitar 2 hektare. Padahal awalnya sekitar 26 hektare. Tanah tidak mungkin hilang atau berpindah sendiri. Harus diusut siapa yang menguasainya, bagaimana proses peralihannya, dan apa dasar hukumnya,” kata Azhari.

Ia kemudian melontarkan ungkapan retoris sebagai bentuk keprihatinannya terhadap dugaan penyusutan aset tersebut. “Kalau bukan karena proses yang jelas dan sah menurut hukum, bagaimana mungkin lahan yang semula sekitar 26 hektare kini diduga tinggal sekitar 2 hektare. Apa ada ‘hantu berdasi’ yang memindahkannya? Tentu ini hanya ungkapan keprihatinan. Yang kami minta adalah aparat mengusut siapa yang menguasai lahan tersebut, bagaimana proses peralihannya, dan apakah ada perbuatan melawan hukum,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  Ketua Golkar Maluku Utara Tewas Ditikam, Diduga Dipicu Dendam Lama

Berdasarkan informasi yang dihimpun LIPPSU, lahan hibah UHAM di kawasan eks-HGU Kebun Medan Estate semula mencapai sekitar 26 hektare. Namun, saat ini lahan yang masih dikuasai kampus diduga hanya tersisa sekitar 2 hektare. Artinya, sekitar 24 hektare lainnya diduga telah beralih penguasaan. Klaim mengenai luas lahan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui audit resmi oleh instansi yang berwenang.

Azhari menegaskan, apabila benar terjadi penyusutan hingga sekitar 24 hektare, maka yang harus diungkap bukan hanya keberadaan lahannya, tetapi juga siapa yang menguasai, atas dasar hukum apa, bagaimana proses peralihannya, serta apakah terdapat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aset pendidikan tersebut.

Menurutnya, penyusutan lahan diduga tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung dalam waktu yang cukup lama. LIPPSU menilai terdapat sejumlah faktor yang patut ditelusuri, antara lain lemahnya penguasaan fisik lahan, tidak jelasnya patok dan batas tanah, administrasi pertanahan yang belum optimal, minimnya pengamanan aset, serta tidak dilakukannya audit secara berkala terhadap tanah hibah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

BACA JUGA :  Museum Berjalan Di Medan Tempur; Ketika IDF "Bongkar Gudang" dan Perang Rasa Retro!

Selain itu, Azhari mengatakan aparat juga perlu mengusut dugaan adanya penguasaan lahan secara bertahap dengan memanfaatkan celah administrasi pertanahan. Berdasarkan pola berbagai sengketa tanah di Sumatera Utara, modus yang perlu ditelusuri antara lain penguasaan terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, perubahan batas penguasaan tanpa penyelesaian administrasi yang jelas, hingga dugaan peralihan hak atau penerbitan dokumen yang legalitasnya harus diuji.

“Tanah yang tidak dijaga, tidak dipagari, dan tidak segera diperkuat legalitasnya sangat rentan menjadi sasaran pihak-pihak yang ingin menguasainya. Tetapi siapa pelakunya dan bagaimana mekanismenya harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Azhari menilai, apabila benar terjadi penyusutan lahan, pihak yang memperoleh penguasaan atas tanah tersebut berpotensi menjadi pihak yang paling diuntungkan mengingat kawasan Medan Estate memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Namun, menurutnya, siapa yang memperoleh keuntungan dan apakah terdapat pelanggaran hukum harus dibuktikan berdasarkan hasil penyelidikan, bukan sekadar asumsi.

BACA JUGA :  Putusan Kasasi MA : Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti "Arogansi" Jaksa Soal Hak Napi

“Lahan hibah ini sejak awal diperuntukkan bagi dunia pendidikan, bukan untuk kepentingan komersial. Jangan sampai aset pendidikan berubah menjadi komoditas yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Negara harus hadir menyelamatkan aset tersebut apabila memang ditemukan penyimpangan,” tegasnya.

Karena itu, LIPPSU mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pihak Universitas Amir Hamzah melakukan audit fisik dan audit yuridis secara menyeluruh terhadap dokumen hibah, peta bidang, riwayat penguasaan, sertifikat, hingga apabila ada proses peralihan hak.

“Lakukan audit secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui ke mana perginya aset pendidikan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan kewenangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Azhari.

Laporan : Faisal