LIPPSU Minta Gubsu Nonaktifkan M. Suib Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar di Dinas P2KB Labura : Jangan Timbang Pilih

News122 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (Lippsu), Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dengan Nilai dugaan penyelewengan dana ini mencapai Rp1,6 miliar.

Menurut Azhari, kasus tersebut menyeret nama M Suib yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan sejumlah proyek bermasalah. Ia juga meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution berani nggak mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan M Suib dari jabatannya sebagai Asisten Administrasi Umum Setdaprovsu, jangan persoalan ringan dan sepele Gubernur tegas menindak dan tebang pilih, hal ini agar proses hukum dapat berjalan objektif.

BACA JUGA :  LIPPSU Apresiasi Keterbukaan Perumda Tirtanadi, Dorong Pemerataan Distribusi dan Peningkatan Kualitas Air

> “Nilainya fantastis, mencapai Rp 1,6 miliar. Ini bukan angka kecil untuk daerah seperti Labura. Dugaan korupsi seperti ini sangat merugikan masyarakat dan ini uang keringat rakyat yang dijadikan pajak rakyat,” tegas Azhari, Senin (29/9/2025) di Medan.

Selisih Anggaran Tidak Jelas

Dari total anggaran Dinas P2KB tahun berjalan sebesar Rp 8,239 miliar, hanya Rp 6,631 miliar yang bisa dipertanggungjawabkan. Sisanya, sebesar Rp 1,607 miliar, tidak jelas peruntukannya.

BACA JUGA :  Jadi Pelajaran Pahit, Walau Indonesia Pro-Amerika, Iran Tetap izinkan Tanker Pertamina Lintasi Selat Hormuz

Lippsu menduga dana tersebut raib melalui rekayasa laporan dan kegiatan fiktif. “Selisih anggaran ini yang harus diusut oleh aparat penegak hukum, karena sangat kuat indikasinya ada praktik korupsi,” ujar Azhari.

Pola Penggunaan Anggaran Mencurigakan

Rincian realisasi anggaran menunjukkan sejumlah kejanggalan:

Administrasi kantor & program KB: Rp 3,954 miliar dari Rp 4,152 miliar (95%). Realisasi yang hampir penuh dinilai janggal dan berpotensi dimark-up.

Pemasangan kontrasepsi: Rp 297,2 juta dari Rp 343 juta (86,66%).

Pembinaan pelayanan KB/KR: Rp 34,4 juta dari Rp 40,5 juta (85,03%). Angka ini diduga dibengkakkan dengan laporan fiktif.

BACA JUGA :  Mengenal Dr. Elly Warti Maliki: Pakar Fikih Asal Solok yang Dirikan Sekolah Internasional di Jeddah

Pengembangan pusat informasi & konseling remaja (KKR): Rp 128,1 juta dari Rp 128,7 juta (99,54%). Kegiatan ini dianggap tidak masuk akal bahkan sebagian disebut fiktif.

Desakan Transparansi

Azhari menegaskan, Kejatisu tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum, terlebih kasus ini menyangkut dana publik. “Kami mendesak Gubernur Sumut menonaktifkan M Suib, agar tidak ada intervensi dalam proses hukum. Uang rakyat harus dikembalikan dan pelaku harus bertanggung jawab,” pungkasnya. (Mustafa)