Kartu Merah untuk “28 Raja Hutan”, Sinyal Tegas atau Sekadar Ganti Kulit?

Laporan Khusus : Lhynaa Marlinaa (Marlina)

News118 Dilihat

Jakarta, 21 Januari 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Rentetan bencana alam banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat akhirnya memicu respons keras dari Istana. Bukan sekadar bantuan logistik, pemerintah menjawab jeritan alam dengan “mengamputasi” izin operasi 28 perusahaan yang dinilai sebagai biang kerok kerusakan lingkungan.

Laporan terbaru Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dirilis pekan ini bukan dokumen biasa. Di dalamnya terkandung daftar hitam yang mencengangkan: 22 Izin Kehutanan dan 6 Izin Non-Kehutanan (Tambang/Sawit) resmi dicabut.

Namun, di balik euforia penegakan hukum ini, muncul skeptisisme publik yang mendasar: Apakah ini hukuman mati yang sesungguhnya, atau para raksasa ini hanya akanberganti kulit” dan kembali dengan wajah baru?

 

Runtuhnya The Big Fish
Publik terbelalak melihat nama-nama yang masuk dalam daftar pencabutan izin. Pemerintah tidak sedang memukul nyamuk, melainkan menyasar “hiu-hiu besar” (The Big Fish) yang selama ini dianggap tak tersentuh karena kontribusi ekonominya yang masif.

 

Zona Pencabutan, 13 Perusahaan Sumut terbanyak

Di Sumatera Utara—zona dengan jumlah pencabutan terbanyak—nama PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) bertengger di posisi paling sorot. Raksasa pulp (bubur kertas) yang beroperasi di kawasan Danau Toba ini akhirnya tersandung setelah sekian lama berkonflik dengan masyarakat adat dan dituding merusak daerah tangkapan air (catchment area).

BACA JUGA :  Jejak Deforestasi, Tata Ruang Bermasalah, dan Politik Perizinan; Sumatera dalam Lingkaran Banjir

Kejutan lebih besar datang dari sektor tambang. PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, juga dipaksa angkat kaki. Masuknya perusahaan sekelas Agincourt—yang terafiliasi dengan grup konglomerasi besar—mengirim pesan politik yang kuat dari pemerintahan Presiden Prabowo: Tidak ada anak emas investasi jika rakyat terus-terusan jadi korban bencana.

Selain mereka, daftar panjang perusahaan logging di Sumatera Barat (seperti PT Minas Pagai Lumber) dan perusahaan sawit di Aceh juga “disapu bersih” sebagai respons atas banjir lahar dingin dan kerusakan hidrologis yang masif.

 

Ancaman Modus “Ganti Kulit”

Meskipun statusnya adalah “Pencabutan Izin”—yang berarti penghentian operasi total—para pengamat lingkungan dan hukum mengingatkan pemerintah untuk tidak lengah. Sejarah pengelolaan sumber daya alam Indonesia mencatat pola berulang yang licik: Modus Ganti Kulit.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Mematikan izin PT (Perseroan Terbatas) di atas kertas sangat mudah, namun mematikan syahwat bisnis para Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) di belakangnya adalah perkara lain.

BACA JUGA :  Serangan AS-Israel ke Iran: Shohibul Anshor Siregar Desak Prabowo Buktikan Mandat ISF untuk Hentikan Eskalasi

Skenario yang paling ditakuti publik adalah munculnya perusahaan baru, dengan nama baru, di lokasi yang sama, hanya beberapa bulan setelah izin lama dicabut. Direksinya mungkin berganti nama menjadi orang-orang tak dikenal (boneka), namun aliran modalnya tetap berasal dari kantong konglomerasi yang sama.

Mengutip analisis data korporasi, TPL misalnya, terafiliasi dengan jejaring Royal Golden Eagle (RGE) milik taipan Sukanto Tanoto. Sementara Agincourt berada di bawah payung raksasa Astra Group lewat United Tractors. Dengan kekuatan kapital dan jaringan hukum sekuat itu, upaya perlawanan balik—baik melalui gugatan PTUN maupun pembentukan entitas bisnis baru—sangat mungkin terjadi.

 

Senjata Pamungkas:

Kejar Pemilik Manfaat!
Agar negara tidak dipermainkan, kunci pengawasannya bukan lagi pada papan nama perusahaan, melainkan pada penelusuran Beneficial Ownership sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018.

Negara harus menerapkan daftar hitam (blacklist) tidak hanya kepada entitas perusahaannya, tetapi juga kepada individu atau grup bisnis yang menjadi pengendali utamanya. Jika TPL dicabut karena merusak lingkungan, maka grup bisnis di belakangnya harus dilarang mengajukan izin baru di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Tim KSP Di Dampingi Kapolres Pidie Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Tanpa transparansi data pemilik manfaat, pencabutan izin ini hanya akan menjadi drama administratif semata. Rakyat butuh kepastian: lahan bekas tambang dan konsesi itu harus direhabilitasi atau dikembalikan kepada negara, bukan diam-diam diserahkan kembali ke tangan-tangan lama yang berbaju baru.

 

Epilog: Ujian Konsisten Langkah Presiden Prabowo

Ujian Konsistensi
Langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan ini adalah pertaruhan politik dan ekonomi yang berani. Di satu sisi, ini adalah angin segar bagi keadilan ekologis. Di sisi lain, ada ribuan tenaga kerja yang nasibnya kini di ujung tanduk, menanti exit strategy pemerintah agar tidak terjadi PHK massal.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan pengawas lingkungan. Apakah alat berat benar-benar akan ditarik dari hutan Sumatera? Atau minggu depan kita akan melihat truk-truk itu kembali menderu di bawah bendera perusahaan yang berbeda?

Rakyat Sumatera sedang menonton, dan kali ini, mereka tidak mau dibohongi lagi.

 

Dikutip : Ir. Syafaruddin Sikumbang dari Tulisan : Lhynaa Marlinaa (Marlina)

Daily Vlog | News Agregator | Citizen Journalist

https://www.facebook.com/share/1CtvyzonYV/