IGoWa Soroti Prosedur Ranperda dan Tata Tertib Paripurna DPRD Sumut

News24 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menyoroti pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sumatera Utara yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Sorotan tersebut mencakup proses pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal Bank Sumut pada 2025 hingga polemik aksi Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang meninggalkan rapat paripurna.

Menurut Sutrisno, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengajuan Ranperda tentang penyertaan modal nonkas kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumut pada 14 November 2025.

BACA JUGA :  Baharuddin Siagian Bupati Batubara Bersama Pemkab Gelar Dzikir dan Doa Lintas Agama, Memohon Keberkahan di Usia 19 Tahun Kabupaten Batubara Kepada Allah SWT.

Ia mengacu pada publikasi resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menyebutkan Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti.

Sutrisno menilai mekanisme tersebut perlu dikaji karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur bahwa gubernur dapat diwakili dalam pembahasan rancangan peraturan daerah, kecuali pada tahap pengajuan dan pengambilan keputusan.

“Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di DPRD Provinsi, gubernur dapat diwakilkan kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan,” kata Sutrisno mengutip ketentuan dalam undang-undang tersebut.

BACA JUGA :  Angin Kencang Terjang Kota Medan, BMKG Prediksi Berlangsung 3 Hari

Selain itu, Sutrisno juga menyoroti aksi Bobby Nasution yang meninggalkan ruang rapat saat Rapat Paripurna DPRD Sumut ketika berlangsung interupsi mengenai kuorum rapat. Menurutnya, persoalan kuorum merupakan bagian penting dalam menentukan keabsahan proses pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Ia berpendapat, kuorum bukan sekadar persoalan administratif atau kompromi politik, melainkan syarat legalitas setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Bobby terbiasa dengan rapat paripurna yang diduga tidak mematuhi aturan. Ketika ada anggota DPRD yang mempertanyakan kuorum, ia merasa risih sehingga meninggalkan ruang rapat,” ujar Sutrisno.

BACA JUGA :  Borok Inspektorat Sumut Terbongkar dalam Sidang Korupsi Topan Ginting, Semua Bermain..!

Lebih lanjut, ia menilai kepatuhan terhadap tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara pemerintahan daerah, baik unsur legislatif maupun eksekutif.

Sutrisno berharap polemik tersebut menjadi perhatian seluruh pihak agar setiap proses pembentukan peraturan daerah maupun pelaksanaan rapat paripurna dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Penulis : Heriyanto