Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Panik dan Kalut Unjuk Kekuasaan, PAD Tak Capai Target Keluarkan Surat Edaran (SE) Paksa Perusahaan Angkutan lakukan Mutasi BBNKB ke Sumatera Utara

News134 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terlihat kalut, panik dan unjuk kekuasaan, pasalnya kondisi keuangan Provsu sampai dengan masuknya Triwulan ke IV pada Oktober 2025 hanya tinggal beberapa jam, PAD belum capai target dari yang di harapkan sebesar 85 persen. Sementara PAD di akhir September 2025 pada Triwulan ke III penerimaan PAD baru mencapai di kisaran 52 ke 54 persen.

Dasar kepanikan dan kalutnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sampai menunjukan kuasanya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) walaupun melanggar dan mengkangkangi UU, Permendagri, Perda maupun Pergub sendiri.

Hal ini setelah beredarnya vidio Gubernur Sumatera Utara yang viral sedang di Kabupaten Langkat bersama sejumlah pejabat panglima talam Pemprovsu, menyetop mobil truk plat BL bagaikan Polantas dan Premanisme yang merasa dendam dengan gagalnya menguasai 4 pulau milik Aceh.

Dalam video yang beredar itu, Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara meminta sopir truk untuk menukar plat BL ke BK.

BACA JUGA :  HEBOH.!! Eks Pegawai Ungkap Dugaan Praktek Tak Wajar di Dinas Pendidikan Deli Serdang

Ini sebuah tindakan yang salah dilakukan seorang Gubernur, dan jelas akan dapat menimbulkan persoalan yang akan merugikan perekonomian masyarakat dan konflik horizontal antara kedua daerah.
Melalui SE Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang beredar bernomor: 000.1.7/8273/2025 tertanggal 10 September 2025.

Dalam SE Bobby Nasution menyatakan dalam rangka upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

1. Perusahaan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak terdaftar di Provinsi Sumatera Utara (Non BK dan BB) untuk melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Sumatera Utara (Paling lambat tanggal 31 Desember 2025).

2. Dalam melakukan pembelian ataupun sewa kendaraan pada pihak ke 2 (dua) wajib mengutamakan kendaraan dengan TNKB Provinsi Sumatera Utara.

Penerimaan PKB, Opsen PKB, BBNKB, dan Opsen BBNKB, merupakan penyumbang terbesar PAD baik untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Keluarga Besar Sabiduak Sadayuang Lintas Suku Provinsi Sumatera Utara memberikan Donasi Peduli Bencana Sumatera di Tamiang, Aceh.

“Dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Sumatera Bobby Nasution, Gubernur beserta staffnya ini tidak paham dan sangat memalukan”, ujar Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik sama wartawan, (29/9).

Seharusnya Gubernur beserta Staffnya, harus paham dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan, nggak konek dan kaitannya sama aturan yang diciptakan Bobby mengenai mutasi TNKB luar provinsi yang dipaksakannya, jelas Azhari Sinik.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan 04 Januari 2024, juga tidak ada mengatur tentang mutasi TNKB luar provinsi yang dipaksakan dengan ketentuan batas 31 Desember 2025, sementara dalam SE Bobby Nasution ini mengada ada dan ngarang namanya, tambah Ari Sinik.

Begitu juga dengan Pergubsu nomor 1 tahun 2024 tentang petunjuk teknis Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri yang ditetapkan tanggal 02 Januari 2024 itu, juga tidak ada yang mengatur tentang mutasi TNKB, jelasnya.

BACA JUGA :  APBD Sumut di Ujung Tanduk, Pajak Plat Merah di Begal Sulaiman Tidur diangkat sebagai Plt. Sekda, LIPPSU Desak Gubernur Copot Rudi Hadian dan Suaib Pejabat Asbun

Azhari Sinik juga menambahkan, angkutan lintas provinsi baik itu Bus penumpang mau pun Angkutan barang (plat kuning) tidak bisa di paksakan untuk Mutasi TNKB, apakah hal ini Bobby Nasution dan staffnya paham nggak, itu ada dalam peraturan UU lalu lintas, jelas ini melanggar, katanya.

Lain halnya armada perusahaan yang beroperasi di dalam provinsi dan Kota seperti armada indomaret dan alfamart yang berpelat B. Yang ada dalam aturan sebenarnya, seharusnya kendaraan yang dihimbau dijadikan Potensi PAD Provsu dari Sektor PKB/BBN-KB adalah kendaraan milik perusahaan Non-Angkutan, milik pribadi/perseorangan (Plat Hitam) yang masih memakai nomor Polisi dari Luar (Non-BK/BB) yang tetap beroperasi di Wilayah Sumatera Utara, contohnya seperti mobil BWM milik pribadi Bobby Nasution yang masih berplat Pol B dan mobil pejabat Sumut lainnya, pungkasnya. (Red)