Gubernur Bobby Nasution Diduga Kabur dari Rapat Paripurna, IGoWa Desak Rekaman CCTV DPRD Sumut Dibuka Transparan

News28 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Aksi walkout atau hengkangnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution beserta seluruh jajarannya dari Rapat Paripurna DPRD Sumut terus memicu sorotan tajam. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk sikap emosional dan “baper” (bawa perasaan) setelah dihujani interupsi oleh sejumlah anggota dewan terkait persoalan kuorum rapat.

Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai fenomena ini juga memperlihatkan adanya tindakan dari sejumlah oknum Anggota DPRD Sumut yang terkesan “cari muka” kepada Bobby. Pasalnya, oknum legislator tersebut justru mengklaim bahwa pemenuhan syarat kuorum Rapat Paripurna bukanlah persoalan substansial.

“Padahal untuk membentuk Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD telah melewati proses panjang hingga menghabiskan uang rakyat melalui APBD. Sungguh keliru jika ada anggota dewan yang membela Bobby dengan menyebut kuorum tidak substansial. Mereka perlu diingatkan oleh partai dan konstituennya agar rajin membaca Tata Tertib,” tegas Sutrisno Pangaribuan dalam siaran persnya, Selasa (28/7/2026).

*Aturan Kuorum Pengambilan Keputusan Perda Sesuai Tatib*

BACA JUGA :  Menteri Perdagangan bersama Wagubsu tinjau Pasar Gambir Tebing Tinggi

Sutrisno menjelaskan, penetapan dan pengujian kuorum dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut telah diatur secara rinci dan terikat ketentuan hukum. Berdasarkan Peraturan DPRD Sumut No. 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib, syarat kuorum pembukaan rapat umum memang diatur dalam Pasal 150 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) huruf c, yaitu dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku mutlak untuk seluruh jenis rapat paripurna, terutama agenda krusial seperti Pengambilan Keputusan tentang Peraturan Daerah (Perda) dan APBD. Sesuai Pasal 117 ayat (1) huruf b, rapat paripurna wajib dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari total jumlah Anggota DPRD Sumut, atau sebanyak 67 orang anggota.

“Sehingga jika rapat dibuka menggunakan syarat 50 persen plus satu, maka saat masuk ke tahap pengambilan keputusan Ranperda, jumlah kehadiran wajib diperiksa ulang sesuai Pasal 117 ayat (1) huruf b. Langkah anggota dewan yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum sudah sepenuhnya benar dan sesuai aturan,” papar Sutrisno yang juga menjabat Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa) dan Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) tersebut.

BACA JUGA :  Mobil Listrik Bobby Nasution Status Aset Pemko Medan Terbakar, Tuai Polemik

Bobby Dinilai Minim Pemahaman Politik
IGoWa juga menyayangkan reaksi reaktif dari Bobby Nasution yang sempat menyindir fraksi-fraksi penginterupsi sebagai pihak yang justru paling sedikit hadir di ruang sidang. Menurut Sutrisno, pernyataan tersebut justru makin memperlihatkan rendahnya pemahaman politik sang Gubernur.

“Bobby lupa partai mana saja yang mengusung dan mendukungnya pada Pilgubsu 2024 lalu. Fraksi-fraksi pendukung itulah yang seharusnya wajib hadir penuh untuk mengawal agenda beliau, kecuali jika koalisi pendukung memang sudah pecah kongsi,” cetusnya.

Ia menambahkan, pihak yang paling bertanggung jawab atas kekacauan dan kegagalan penyelenggaraan Rapat Paripurna ini sebenarnya adalah Ketua DPRD Sumut dan Sekretaris DPRD. Sikap Bobby yang pergi begitu saja tanpa izin dari ruang rapat disayangkan banyak pihak.

“Bobby seharusnya menegur atau memarahi Sekretaris DPRD dan Kabag Persidangan yang tidak mampu memfasilitasi rapat hingga mencapai kuorum, bukan malah merajuk dan kabur dari ruang rapat bersama anak buahnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kompol Muhammad Irsal Resmi Jabat Kasatreskrim Polresta Deli Serdang

Tantang Buka Rekaman CCTV dan Audio Visual
Untuk mengakhiri polemik serta menghindari “dagelan politik” yang membodohi publik, IGoWa mendesak Pimpinan dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk membuka seluruh rekaman audio, video, serta CCTV di dalam dan luar Ruang Rapat Paripurna secara transparan kepada masyarakat.

Langkah transparan ini dinilai vital untuk membuktikan secara pasti jam berapa Bobby Nasution tiba di lokasi, berapa jumlah pasti anggota dewan yang hadir saat pengambilan keputusan Perda, serta detik-detik saat Bobby memutuskan meninggalkan ruang sidang.

“Jika Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD tidak berani membuka rekaman CCTV dan audio-video tersebut kepada publik, maka perdebatan ini harus disimpulkan secara tegas: bahwa Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perda memang tidak kuorum, dan Bobby kabur karena harga dirinya terusik akibat interupsi di dalam ruang rapat,” pungkas Sutrisno.

Laporan : Heriyanto