Ada Korupsi di Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Sumatera; Desak APH Mengusut

News138 Dilihat

Madina, 8 Maret  2026.

MADINA, PROMEDIA.NEWS | Investigasi di lapangan, sejumlah awak media melakukan cek dan ricek langsung ke lapangan terhadap kegiatan proyek pembangunan pelebaran jalan nasional di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal.

Dari hasil pemantauan di lokasi pekerjaan, ditemukan beberapa kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi proyek serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam penelusuran tersebut, awak media tidak menemukan plang papan informasi proyek di area pekerjaan.Padahal, papan informasi proyek merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, tim media juga menemukan dugaan penggunaan material galian tanpa izin serta penggunaan material spilit A dan B yang diduga tidak memiliki kandungan abu (filler) sebagaimana standar teknis material konstruksi jalan.

 

Konfirmasi ke Pihak Humas PT BMI

M. Krisna Sinaga, selaku pihak Humas proyek dari PT. BMI selaku pelaksana kegiatan menyampaikan bahwa plang proyek sebenarnya ada. Namun aneh hingga pengecekan dilakukan di lapangan, awak media belum menemukan secara fisik papan informasi proyek tersebut di area pekerjaan.

Terkait penggunaan material galian, Krisna juga menyampaikan bahwa menurutnya selama material tersebut berada di lingkungan proyek dengan jarak sekitar 25 meter dari lokasi pekerjaan, maka dianggap sah digunakan dan tidak perlu mengurus izin.

BACA JUGA :  KAMAK Sumut Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Sumut

Pernyataan tersebut justru menimbulkan perdebatan, karena dalam ketentuan hukum nasional, pengambilan dan pemanfaatan material galian tetap memerlukan izin resmi, meskipun berada di sekitar lokasi proyek.

 

Aturan Hukum Soal Plang Proyek

Kewajiban pemasangan papan informasi proyek diatur dalam berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Salah satunya dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh negara.

Papan informasi proyek minimal harus memuat:

  • Nama kegiatan proyek
  • Nilai kontrak proyek
  • Sumber anggaran
  • Nama kontraktor pelaksana
  • Konsultan pengawas
  • Waktu pelaksanaan pekerjaan

Tidak adanya papan informasi proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi proyek pemerintah.

Selain itu, dalam berbagai pedoman teknis Kementerian PUPR disebutkan bahwa papan proyek wajib dipasang di lokasi yang mudah dilihat publik selama masa pekerjaan berlangsung.

 

Dugaan Penggunaan Material Tanpa Izin

Terkait penggunaan material galian seperti pasir, batu, atau sirtu untuk proyek pembangunan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA :  LIPPSU: Awas Maling Anggaran Intai Dana Revitalisasi Sekolah Rp89,5 Triliun

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:

  1. Setiap kegiatan penambangan atau pengambilan material galian harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
  2. Pengambilan material tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

Sanksinya tidak ringan.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Artinya, sekalipun material berada di sekitar lokasi proyek, pengambilannya tetap wajib berasal dari sumber tambang yang memiliki izin resmi.

 

Standar Material Konstruksi Jalan

Dalam pekerjaan jalan nasional, material seperti spilit A dan spilit B harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh spesifikasi umum Bina Marga Kementerian PUPR.

Material agregat tersebut harus memiliki:

  • gradasi tertentu
  • kadar abu atau filler
  • kekuatan dan ketahanan tertentu

Jika material tidak memenuhi spesifikasi, kualitas konstruksi jalan dapat menurun dan berpotensi merugikan negara.

 

Hak Publik Mengawasi Proyek Negara

Persoalan transparansi proyek juga berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Mendesak Kejatisu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi "Uang Arisan" Yang di Kordinir Norma Deli Siregar Sekda Batubara, Jangan Masuk Kedalam "Peti Kemas"

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa:

masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara,

proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib terbuka untuk diawasi masyarakat dan media.

Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa:

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan publik.”

 

Desakan Transparansi

Temuan di lapangan ini memunculkan harapan agar pihak terkait, khususnya:

  • Balai Jalan Nasional,
  • Kementerian PUPR,
  • serta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,

dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Sebab, proyek pembangunan jalan nasional seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku.

Awak media menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lanjutan terhadap kegiatan proyek ini guna memastikan bahwa pembangunan infrastruktur negara benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Yang paling parah nya sampai berita ini di turun kan no WA awak media yang melakukan cek & ricek telah di blok oleh M.Krisna Sinaga akibat telah menyampaikan informasi terkait hasil temuan di lapangan.

By: Syafaruddin Sikumbang.