LIPPSU Soroti Nasib Kepling Medan Jadi ‘Budak Siaga’ Jelang APEKSI, Upah Pungut Rp10 Miliar Terus Ditahan Hingga Akhir Zaman

Medan266 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melayangkan kritik keras kepada Pemerintah Kota Medan terkait nasib 2.001 Kepala Lingkungan (Kepling).

Pasalnya, para Kepling dituntut bersiaga penuh 24 jam untuk menyukseskan pelaksanaan Rakernas XVIII APEKSI 2026, namun hak upah pungut mereka senilai Rp10 miliar lebih justru belum dibayarkan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik menyatakan, para Kepling saat ini dibebani tanggung jawab ekstra yang sangat berat demi menjaga estetika kota.

Mereka diwajibkan membersihkan sampah, melakukan pengecatan fasilitas publik, menertibkan spanduk liar, melakukan pendataan penginapan, hingga menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah masing-masing sepanjang pelaksanaan event nasional tersebut.

Namun, beban kerja yang menyerupai “budak siaga” ini tidak dibarengi dengan pemenuhan kesejahteraan yang memadai. Hingga kini, sisa upah pungut tahun anggaran 2025 sebesar Rp5,4 miliar baru dibayarkan sekitar Rp118 ribu per orang, sedangkan untuk alokasi tahun anggaran 2026 senilai Rp5,4 milar masih mengendap dan belum dicairkan sama sekali oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Tipu Berkelok-Kelok Helium Ilegal, Bentuk Rokok Sama, Tapi Pajak Cukai Puluhan Miliar Hangus Kayak Rumah Terbakar

Azhari AM Sinik menegaskan bahwa penundaan hak keuangan ini mencerminkan buruknya manajemen prioritas Pemko Medan yang lebih mementingkan pencitraan luar daripada kesejahteraan aparatur ujung tombaknya.

Menurutnya, sangat ironis melihat anggaran daerah mampu dialokasikan besar-besaran untuk menjamu tamu-tamu asing dan delegasi nasional, namun anggaran yang menjadi hak keringat pekerja di tingkat lingkungan justru ditahan dengan berbagai alasan birokrasi.

Lebih lanjut, LIPPSU menilai dalih Bapenda Medan yang menyandera upah pungut dengan dalih capaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai bentuk pemerasan terselubung terhadap kinerja Kepling.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ilmu Ngolah Licik Sang Calo Jabatan Di Pemko Medan

Sistem target tersebut dinilai tidak adil karena mengabaikan fakta lapangan bahwa para Kepling telah meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mendistribusikan ribuan berkas SPPT PBB langsung ke pintu rumah-rumah warga secara manual.

*Jalur Hukum*

Azhari mengingatkan Wali Kota Medan agar segera mengintervensi kemacetan pencairan dana ini sebelum pelaksanaan APEKSI dimulai demi menjaga kondusivitas jalannya acara.

LIPPSU mengancam akan membawa persoalan penahanan hak normatif ini ke jalur hukum dan menggelar aksi damai jika dalam minggu ini Pemko Medan tidak memberikan kepastian tanggal pencairan upah pungut tersebut.

LIPPSU juga menyoroti dampak psikologis dan sosial yang menimpa keluarga para Kepling akibat penundaan insentif ini, terutama karena upah pungut selama ini diandalkan sebagai pengganti ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Pemko Medan Bongkar Bangunan Tanpa PBG di Medan Helvetia, Dan Tidak Tebang Pilih

Menahan hak keuangan di tengah tuntutan kerja fisik yang menguras energi dinilai sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai semangat gotong royong yang selalu dikampanyekan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Azhari mengingatkan bahwa jika hak-hak dasar para Kepling terus diabaikan, hal ini dapat memicu penurunan motivasi kerja secara drastis yang justru akan merugikan Pemko Medan dalam jangka panjang.

LIPPSU menegaskan bahwa kesuksesan Rakernas APEKSI tidak akan berjalan maksimal jika fondasi pelayanan paling bawah dibiarkan bekerja dalam kondisi tertekan, kecewa, dan kelaparan akibat haknya yang terus digantung tanpa kepastian.

Laporan : Tim