LIPPSU Apresiasi Penagihan Pajak Podomoro, Ingatkan Pemko Medan Jangan Lagi Kecolongan PAD

By : Syafaruddin Sikumbang

Medan179 Dilihat

Medan, 13 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota dalam mendorong kepatuhan pajak dari pengembang PT Sinar Menara Deli di kawasan Podomoro City Deli Medan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyatakan langkah Badan Pendapatan Daerah merupakan sinyal positif dalam memperkuat penerimaan daerah dari sektor properti yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan kota.

“Kita mengapresiasi kinerja Bapenda yang aktif mendorong kepatuhan wajib pajak. Ini harus dijaga agar potensi PAD tidak lagi bocor dan seluruhnya masuk ke kas daerah,” ujarnya di Medan, Jumat (13/2).

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, sebelumnya menjelaskan bahwa pihak pengembang telah melakukan pembayaran pajak, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah dari berbagai transaksi yang telah direalisasikan.

Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan sangat berdampak pada peningkatan kapasitas fiskal daerah, terutama untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

BACA JUGA :  Kepemimpinanan Rico Waas Disoal, FPAN Desak DPRD Medan Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Wali Kota

Sementara itu, pihak PT Sinar Menara Deli menegaskan komitmennya menjalankan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Manajemen menjelaskan bahwa pembayaran BPHTB dilakukan secara bertahap mengikuti proses transaksi jual beli, penerbitan Akta Jual Beli (AJB), serta tahapan serah terima unit kepada konsumen.

 

Setor BPHTB

Perusahaan menyatakan bahwa selama periode 2024–2025 telah menyetorkan BPHTB untuk ratusan Nomor Objek Pajak dengan nilai total ratusan miliar rupiah, termasuk kewajiban pajak dari fasilitas komersial di kawasan tersebut. Pembayaran itu disebut sebagai bagian dari tanggung jawab investasi sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Selain itu, pengembang memastikan seluruh proses administrasi dan perpajakan dijalankan melalui mekanisme legal serta verifikasi ketat, terutama dalam transaksi yang melibatkan investor dan lembaga keuangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas serta kepercayaan konsumen.

LIPPSU menilai komitmen tersebut harus diikuti dengan transparansi data dan koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah agar seluruh potensi pajak dapat terdata secara akurat. Sinkronisasi antara jumlah unit terjual dan kewajiban BPHTB dinilai menjadi kunci mencegah terjadinya selisih administrasi maupun tunggakan.

BACA JUGA :  Graha Merah Putih Medan di Geruduk Massa Kembali, Mitratel Permainkan Warga dan Ingkar Janji

“Kita ingin proyek besar seperti ini menjadi contoh kepatuhan. Jangan sampai ada lagi potensi pajak yang terlewat. Pengawasan harus konsisten dan sistematis,” kata Azhari.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik

 

LIPPSU juga mendorong Pemko Medan membangun sistem monitoring terpadu terhadap sektor properti, sehingga setiap transaksi yang menimbulkan kewajiban pajak dapat langsung terpantau dan ditindaklanjuti.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan kepatuhan pelaku usaha, diharapkan kontribusi sektor properti benar-benar maksimal dalam memperkuat PAD dan mendukung pembangunan Kota Medan secara berkesinambungan.

 

Bertahap

Sebelumnya, isu pembayaran BPHTB dari kawasan superblok tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah adanya perbedaan data antara jumlah unit yang telah terjual dengan realisasi setoran pajak yang masuk ke kas daerah. Pemerintah kota melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengirimkan surat imbauan dan melakukan koordinasi intensif agar kewajiban pajak dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Persaudaraan Anak Seto (PAS) Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Wendy Meilanda Tanjung sebagai Direksi PD.Pembangunan Kota Medan

Dalam perkembangan selanjutnya, pihak pengembang menyampaikan klarifikasi bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap mengikuti proses administrasi transaksi, sekaligus menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih berproses.

Sejumlah kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan kemudian mendorong adanya transparansi serta percepatan rekonsiliasi data agar tidak menimbulkan ketidakpastian, baik bagi pemerintah daerah maupun konsumen yang telah melakukan pembelian unit.

Momentum penagihan dan pembayaran yang kini berjalan dinilai menjadi langkah penting untuk menutup potensi kebocoran penerimaan daerah, sekaligus memperbaiki tata kelola pajak sektor properti di Kota Medan.

LIPPSU berharap pengalaman tersebut menjadi evaluasi bersama, sehingga ke depan setiap proyek berskala besar sudah memiliki sistem pengawasan pajak yang terintegrasi sejak awal dan tidak lagi menimbulkan polemik terkait kewajiban kepada daerah.

By: Syafaruddin Sikumbang.