Untuk Memenuhi Nafsu Foya foya “Istri Pimpinan” Amburkan Uang Rakyat, Tiga Pejabat ASN dan Pengusaha Akhirnya Cium Bau Amis Dinding Penjara

Hukum44 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 mengungkap adanya tekanan dalam pengambilan kebijakan penggunaan anggaran daerah.

Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution mengaku terpaksa menjalankan kegiatan bernilai miliaran rupiah tersebut karena takut kehilangan jabatannya.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan Majelis Hakim Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Senin malam pekan lalu (20/7/2026).

Benny mengungkap nama Kahiyang Ayu yang disebut meminta penyelenggaraan acara berskala besar tersebut.

“Awalnya ada acara, saya dipanggil Kahiyang Ayu. Saat itu, Kahiyang bilang, ‘Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?’ Kemudian artis nasional untuk kegiatan tersebut dipilih oleh Kahiyang,” ujar Benny.

BACA JUGA :  LIPPSU: Perampok Uang Negara Ratusan Miliar Tak Berani Kalian Keroyok, Tapi Maling Ayam Dihakimi Sampai Tewas... dan Anaknya Menjerit Di Samping Jenazah Ayah Tercinta

Ketakutan melanda dirinya dan pejabat lain jika menolak arahan tersebut.

“Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot,” jelasnya.

Merespons kesaksian tersebut, hakim anggota Asad Rahim Lubis menyoroti sikap para pejabat yang dinilai berlebihan dalam merespons atasan.

“Kalian terlalu takut sama Bobby,” ungkap Asad di persidangan.

Kasus ini menyeret empat terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh, Kepala Bidang Koperasi UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, serta Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.

BACA JUGA :  Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

Kegiatan MFF yang berlangsung 10 hingga 13 Juli 2024 di salah satu hotel di Medan ini bersumber dari APBD Kota Medan sebesar Rp5.195.523.568 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan Rp4.857.315.650. Anggaran tetap dicairkan dengan nilai Rp4.854.339.300, meski ditemukan kejanggalan seperti item kursi dalam kontrak yang sebenarnya telah disediakan pihak hotel.

Faktanya, vendor hanya mengetahui nilai pekerjaan Rp3.378.207.522. Terdapat selisih Rp1.476.131.778 yang menjadi persoalan. Benny juga disebut meminta pembayaran kepada Mhd Hamdani untuk fee loading hotel Rp70.000.000, honorarium koreografer dan music director, serta honorarium desainer nasional seperti Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.

BACA JUGA :  LIPPSU: Disuntik Pakai Aset, Kredit Bank Sumut Nanti Tambah Membengkak

Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan mencatat perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.049.530.654.

Keempat terdakwa kini dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Tim red