Rp 40 M Dana Covid 19 Sudah Jadi Debu, Dua Dokter Terima Rp 4,7 M Masih Menari-nari Tak Tersentuh Hukum

LIPPSU : M. Suprianto, Direktur PT Sadado Sejahtera Medika “Tindakan Hukumnya Tidur”

Hukum46 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Selasa (4/8), menilai penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 belum sepenuhnya tuntas.

Menurutnya, meski sejumlah pelaku telah divonis bersalah, masih terdapat sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan dan putusan pengadilan namun hingga kini belum diproses sebagai tersangka.

“Uang rakyat sekitar Rp40 miliar untuk penanganan pandemi sudah habis seperti debu diterbangkan angin. Ironisnya, masih ada nama-nama yang disebut menerima aliran dana miliaran rupiah tetapi hingga kini belum tersentuh proses hukum. Publik tentu bertanya, mengapa?” kata Azhari Sinik.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan APD Covid-19 senilai hampir Rp40 miliar di Dinas Kesehatan Sumut pada 2020.

Dalam perkara ini, pengadilan telah menyatakan adanya praktik pengadaan fiktif, penggelembungan harga (mark up), serta penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

*Pihak yang Telah Divonis*

Dalam perkara tersebut, beberapa terdakwa telah dijatuhi hukuman, antara lain :

BACA JUGA :  KPK Periksa "ISA" Istri Topan Ginting

dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, divonis 10 tahun penjara, denda, serta diwajibkan membayar uang pengganti.

Robby Messa Nura, rekanan swasta yang dinilai sebagai pengendali proyek, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan menikmati keuntungan terbesar sekitar Rp15,8 miliar.

dr. Aris Yudhariansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

*Nama-Nama yang Masih Belum Diproses :*

LIPPSU menyoroti sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan maupun pertimbangan putusan pengadilan, namun hingga kini belum berstatus tersangka, yakni :

– dr. Fauzi Nasution, yang dalam fakta persidangan disebut diduga menerima aliran dana sekitar Rp3,3 miliar.

– dr. David Luther Lubis, yang disebut diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,4 miliar dan disebut dalam persidangan memiliki peran dalam skema proyek.

– M. Suprianto, Direktur PT Sadado Sejahtera Medika, perusahaan pemenang pengadaan APD, yang hingga kini masih berstatus saksi.

“Kalau memang fakta persidangan menyebut adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, tentu publik berharap aparat penegak hukum menjelaskan apakah unsur pidananya telah diteliti atau memang belum ditemukan alat bukti yang cukup. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  LIPPSU: “Asal Teken Sana Teken Sini”, Dana Nasabah Bank Mandiri Rp123 Miliar Lenyap

*Modus Dugaan Korupsi*

Berdasarkan fakta persidangan, dugaan penyimpangan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:

Pengadaan APD secara fiktif, termasuk puluhan ribu hazmat yang tidak sesuai fakta.

Penggelembungan harga (mark up) berbagai jenis APD.

Penggunaan perusahaan penyedia yang diduga dikendalikan pihak lain.

Direktur perusahaan disebut hanya sebagai pihak yang namanya dipinjam untuk menandatangani kontrak dan pencairan dana.

Aliran dana hasil proyek kepada sejumlah pihak sebagaimana terungkap dalam persidangan.

*Siapa Saja yang terlibat dalam perkara ini :*

Nama – nama yang telah diproses maupun muncul dalam persidangan antara lain :

– dr. Alwi Mujahit Hasibuan (mantan Kadinkes Sumut).
– dr. Aris Yudhariansyah (mantan Sekretaris Dinkes Sumut).
– Robby Messa Nura (rekanan swasta).
– M. Suprianto (Direktur PT Sadado Sejahtera Medika).
– dr. Fauzi Nasution.
– dr. David Luther Lubis.

*Mengapa Belum Tersentuh Hukum?*
Menurut Azhari, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai alasan belum diprosesnya sejumlah nama tersebut.

BACA JUGA :  Kaget Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN I Dibebaskan, LIPPSU : Yang Korupsi Uang Negara Rp 236 M Itu Makhluk Halus

“Dalam fakta persidangan disebut adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. Namun apakah hal itu telah memenuhi unsur pidana atau belum, hanya penyidik yang mengetahui. Karena itu kami meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi agar tidak muncul persepsi adanya penegakan hukum yang tebang pilih,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang berkembang dalam persidangan, Suprianto disebut hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan penyedia dan memperoleh imbalan sekitar Rp80 juta. Namun, menurut Azhari, status tersebut tetap perlu diuji secara hukum mengingat yang bersangkutan merupakan penandatangan kontrak pengadaan dan dokumen pencairan pembayaran.

LIPPSU berharap Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut apabila masih terdapat fakta-fakta persidangan yang belum ditindaklanjuti, sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pandemi Covid-19 adalah bencana nasional. Karena itu, setiap rupiah uang negara yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan secara tuntas agar rasa keadilan masyarakat benar-benar terpenuhi,” tegas Azhari.

Laporan : Heriyanto