Penyidik Tim 9 Kejagung Geledah Salah Satu Rumah Milik Tersangka Dugaan TPPU Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Hukum20 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim Sembilan(9) menggeledah salah satu rumah milik tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

BACA JUGA :  Ketika Nama Panggilan “Jack” Masuk ke Ruang Sidang

“Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA :  Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna, Kebenaran Menemukan Tempatnya: Dari Kamar Empuk Irwan Peranginangin Menuju Jerali Besi, Mantan Dirut PTPN-2 Di Tahan Kejatisu Serakah Jual Lahan Negara ke Citraland. Siapa Menyusul?

Anang menjelaskan lagi, seluruh dokumen yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Tim Penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

“Dokumen yang disita nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Horeee... Langkat Juara I Bupati Terbanyak Nyangkut di KPK, Yang Lain Silakan Nyusul, Gratis!

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Hendra G