PD AIJ Abaikan Hak Bangunan Warga Usai Pengosongan Tiga Rumah, Lurah Binjai Dan Kepling IV Disorot

Hukum77 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Polemik semakin memanas setelah muncul persoalan mengenai material bangunan bekas rumah yang diklaim warga kini digunakan untuk membangun pagar di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi,Kepling Lingkungan IV menyatakan bahwa material bangunan tersebut bukan milik warga.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh korban penggusuran. “Memang ada sebagian bangunan yang kami bongkar sendiri, tetapi tidak semuanya. Kayu rabung, seng, dan sekitar 30 lembar seng masih ada. Semua itu diambil mereka. Itu milik kami, bukan milik siapa-siapa lagi,” tegas Ramlah.

BACA JUGA :  Jurus Silat Lidah Saksi dan Terdakwa Kredit Macet Bank Mandiri, LIPPSU: Bernafsu Perkaya Diri, Bank Babak Belur Kalian Buat

Korban mengaku tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengambil maupun menggunakan material bangunan tersebut. Bahkan, menurutnya, apabila benar material tersebut digunakan untuk pembangunan pagar aset PD AIJ Provsu tanpa persetujuan pemiliknya, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa aset, tetapi telah menyentuh hak kepemilikan atas barang milik warga.

BACA JUGA :  Jawaban Peristiwa Hukum dan Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa

“Kalau memang tidak ada penyelesaian dan barang-barang kami tetap dikuasai, kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib.

Kami ingin hukum yang membuktikan siapa pemilik material bangunan itu,” ujarnya.

Diminta Kedepankan Keadilan, Bukan Sekadar Pengosongan.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penertiban aset yang dilakukan PD AIJ Provsu.

Warga menilai penyelamatan aset negara atau daerah seharusnya tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut, terlebih terdapat bangunan yang dibangun secara mandiri dan bangunan bantuan pemerintah.

BACA JUGA :  8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

Pengamat hukum agraria yang dimintai tanggapan menyebut, dalam setiap penertiban aset pemerintah, penyelesaian hak atas bangunan dan benda milik warga semestinya dilakukan secara transparan dan mengedepankan musyawarah untuk menghindari konflik sosial.

Laporan : Jhon Fitriadi