Niat Kuasai Taman Margasatwa, Akuang Harus Pakai Singlet 10 Tahun Di Penjara

Hukum27 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Niat mengubah kawasan konservasi menjadi ladang bisnis sawit akhirnya berujung petaka. Mahkamah Agung menolak kasasi Alexander Halim alias Akuang sehingga vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp856.801.945.550 berkekuatan hukum tetap.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, Senin (3/8), menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa hukum akhirnya menindak praktik perambahan kawasan konservasi.

“Kalau kawasan suaka margasatwa dianggap bisa dijadikan kebun sawit pribadi, akhirnya yang dipanen bukan tandan buah segar, tetapi hukuman penjara,” sindir Azhari Sinik.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba menguasai kawasan konservasi melalui rekayasa administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Perkara tersebut bermula dari dugaan perambahan sekitar 210 hektare kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, yang merupakan bagian dari kawasan konservasi seluas sekitar 13.431 hektare di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang. Kawasan itu merupakan habitat satwa liar sekaligus benteng ekosistem mangrove di pesisir timur Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Putusan Sudah Inkrah, Sompo Insurance Masih Tak Sudi Bayar Klaim Nasabah, Pidanakan Saja!

Dalam persidangan terungkap sejumlah modus operandi, yakni :

Memecah surat penguasaan tanah di dalam kawasan konservasi agar seolah-olah merupakan tanah masyarakat.

Menerbitkan berbagai dokumen administrasi dan Akta Jual Beli (AJB) melalui bantuan oknum perangkat desa dan pihak terkait.

Mengurus penerbitan sedikitnya 57 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang secara hukum tidak boleh disertifikatkan.

Menguasai lahan melalui Koperasi Sinar Tani Makmur (STM).

Membabat hutan mangrove dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Dalam perkara itu, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, turut diproses hukum karena berperan dalam penerbitan surat-surat yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan. Sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, hingga pihak keluarga terdakwa juga diperiksa selama proses penyidikan.

BACA JUGA :  Pesta Medan Festival Fashion Gagasan Kahiyang Ayu Telah Usai. Kejari Bersihkan Korupsi, Benny dan Erwin Nginap di Terali Besi

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sangat besar, yang terdiri dari :

– Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar.

– Keuntungan ilegal yang dinikmati pelaku sekitar Rp69,6 miliar.

– Kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp787,1 miliar, meliputi rusaknya ekosistem mangrove, hilangnya habitat satwa liar, serta terganggunya fungsi hidrologi kawasan.

*Total kerugian harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp856.801.945.550.*

Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang seluruh harta benda terpidana. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Azhari menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku utama semata. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut memuluskan penerbitan dokumen hingga sertifikat di kawasan konservasi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Masinis Kereta Api Mengejar Tiga Petinggi Partai

“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin ratusan hektare kawasan margasatwa bisa berubah menjadi kebun sawit lengkap dengan sertifikat. Tidak mungkin proses sepanjang itu terjadi tanpa ada pihak-pihak yang membantu. Penegakan hukum harus menuntaskan seluruh mata rantai permainan tersebut,” tegasnya.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara terus melakukan pemulihan kawasan yang rusak.

Hingga 2026, restorasi telah mencakup 352 hektare, disertai penumbangan lebih dari 15.225 batang sawit ilegal, penanaman sekitar 1,49 juta bibit mangrove, serta pemasangan plang pemulihan ekosistem untuk mengembalikan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut sebagai kawasan konservasi.

Penulis : Heriyanto