Mantan Direktur Teknik Pelindo Bakal Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda; Kerugian Negara Rp.92 Miliar

Hukum675 Dilihat

Medan, 12 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kapal tunda.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp92 miliar itu, Hosadi menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono, serta Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi.

BACA JUGA :  Picu Perdebatan Internal HMI Sumut; Proses Pengangkatan Guru Besar Menyeret Nama Kejatisu Harli Siregar

“Berkas pekara masuk pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026. Sidang pertama akan digelar pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026,” ucap Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, dilansir, Rabu (11/3/2026).

Selain itu, ia juga mengatakan nomor perkara ketiga terdakwa telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA :  Pengusutan Kasus Kolaborasi Korupsi Jalan Kian Menukik, Riuh Topan Hantam Chandra Dalimunte Bos Mafia Lelang PBJ Pemprovsu

“Nomor pekara pertama yakni, 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, nomor pekara kedua 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, serta nomor pekara ketiga 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn,” tambah Soniady.

Majelis hakim dalam perkara tersebut juga telah ditunjuk. “Majelis hakim diketuai Cipto Hosari P Nababan, hakim anggota 1, Deny Syahputra dan hakim anggota 2 yakni Rurita Ningrum,” sebutnya.

Sementara itu, saat dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, ada 3 terdakwa dengan berkas terpisah. Dijelaskan nama-nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sidang perdana digelar pada, Kamis besok.

BACA JUGA :  Dua Ahli Pertanyakan Penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE Terhadap Roy Suryo Dan DR. Tifa

By: Syafaruddin Sikumbang.