KPK Periksa “ISA” Istri Topan Ginting

Hukum565 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Hari ini penyidik KPK dijadwalkan memanggil seorang lagi dari pihak swasta berinisial ISA untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. Pemeriksaan atas nama ISA sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (19/7/2025).

BACA JUGA :  LIPPSU: Ada Dugaan Korupsi di RS Jiwa M Ildrem, Periksa Pelakunya Mungkin Sakit Jiwa Juga

Budi tidak merinci secara spesifik siapa saksi berinisial ISA. Namun ANTARA memberitakan saksi inisial ISA adalah Isabella Pencawan, istri Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut nonaktif, salah satu tersangka kasus yang tengah disidik KPK tersebut.

Berdasarkan informasi, ISA telah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu 16 Juli – Jumat 21 Juli 2025 KPK telah memeriksa beberapa saksi lainnya terkait dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Sumatera Utara. Saksi yang diperiksa termasuk diantaranya mantan Bupati Madina.

BACA JUGA :  Di Mana Aliran Uangnya, Kuasa Hukum Nur Alia Lase Bongkar Celah Dakwaan Jaksa di Sidang Replik

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal dan menjaring lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kadis PUPR Sumatera Utara Topan Ginting (TOP), Kepala UPTD PUPR Gunung Tua RES, Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara HEL, kemudian KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN. (Ant/rel)