Gas LPG Subsidi Dioplos di Tanjung Morawa, Pengoplos Raup Untung Setinggi Gunung Sibayak

Hukum66 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Aroma dugaan praktik mafia gas LPG bersubsidi kembali mencuat di Sumatera Utara. Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah gudang di Jalan Industri Nomor 52, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung gas non-subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram.

Laporan masyarakat yang masuk ke berbagai pihak mendorong Polresta Deli Serdang untuk segera melakukan penyelidikan. Hingga Senin (3/8), belum ada keterangan resmi mengenai penggerebekan ataupun penetapan tersangka di lokasi tersebut.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, mendesak aparat bergerak cepat sebelum dugaan praktik ilegal tersebut menimbulkan korban.

“Kalau benar ada aktivitas pengoplosan gas di sana, jangan tunggu sampai gudang itu meledak atau masyarakat menjadi korban. Ini menyangkut keselamatan warga sekaligus penyelamatan subsidi negara,” tegas Azhari Sinik, Senin (3/8).

Azhari Sinik mengaku heran, dengan niat busuk cari untung setinggi gunung Sibayak, gas subsidi pun tega dioplos di Tanjung Morawa.

*Modus Diduga Sama*

Dari informasi yang dihimpun, modus yang diduga digunakan tidak jauh berbeda dengan jaringan mafia LPG yang pernah diungkap aparat di sejumlah daerah.

BACA JUGA :  Hakim Buka Daftar Nama Puluhan Orang Pejabat Garong Sumut Nikmati Uang Haram ke Neraka Dari Korupsi Proyek Jalan di Nakodai "Golden Boys Bobby Nasution"

Gas LPG subsidi 3 kilogram dibeli dalam jumlah besar melalui berbagai jalur. Isi tabung kemudian dipindahkan menggunakan alat suntik, regulator modifikasi, selang tekanan tinggi, dan pipa besi ke tabung gas komersial berukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram.

Setelah penuh, tabung dipasangi segel baru menyerupai produk resmi, kemudian dipasarkan kepada konsumen dengan harga normal sehingga sulit dikenali sebagai hasil oplosan.

Dengan cara tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan berlipat karena membeli gas bersubsidi dengan harga murah, tetapi menjualnya sebagai LPG non-subsidi.

Diduga Beroperasi Beberapa Pekan hingga Bulan

Informasi dari masyarakat sekitar menyebut aktivitas di gudang tersebut diduga baru berlangsung dalam hitungan beberapa pekan hingga beberapa bulan terakhir.

Namun, kepastian lamanya operasional masih menunggu hasil penyelidikan Polresta Deli Serdang.

Pengamat menilai jaringan pengoplos LPG umumnya menggunakan gudang baru dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat.

*Potensi Omzet Ratusan Juta Rupiah*

Meski belum ada angka resmi dari penyidik, pola pengungkapan kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan gudang pengoplosan LPG skala menengah hingga besar mampu menghasilkan perputaran uang sekitar Rp300 juta hingga Rp650 juta per bulan.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu di Komplek Perumahan Ditangkap, Barang Bukti 118 Gram

Apabila beroperasi selama lebih dari enam bulan, keuntungan ilegal jaringan tersebut berpotensi mencapai miliaran rupiah.

Namun demikian, angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan pola kasus sejenis, bukan omzet yang telah dibuktikan pada dugaan gudang di Tanjung Morawa.

*Ancaman Ledakan Mengintai*

Selain merugikan negara, praktik pengoplosan LPG juga memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi.

Proses pemindahan isi tabung dilakukan tanpa standar keselamatan migas. Kebocoran kecil akibat pemasangan regulator maupun selang yang tidak sesuai spesifikasi dapat memicu ledakan hebat apabila terkena percikan api.

LIPPSU mengingatkan lokasi gudang yang berada di kawasan industri dapat memperbesar dampak apabila terjadi kebakaran.

Praktik tersebut juga diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan maupun pengecer.
Gas bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin dan pelaku UMKM diduga beralih ke pasar komersial dengan harga jauh lebih tinggi.

Cara Mengenali Tabung Gas Diduga Oplosan
Masyarakat dapat lebih waspada dengan memperhatikan beberapa ciri berikut:

Segel plastik tidak presisi, mudah dilepas, tipis, atau tampak berbeda dari segel resmi Pertamina.

BACA JUGA :  Bagi-bagi "Kue" Proyek Mebel Rp42 M di Disdik Medan, Sebentar Lagi Uang dan Mebelnya Ikut Masuk Penjara Bersama Tersangkanya

Katup (valve) terlihat rusak, penyok, atau terdapat bekas goresan akibat pemasangan alat suntik.

Berat tabung terasa lebih ringan dari biasanya sehingga patut dicurigai isi gas tidak sesuai standar.

Tercium bau gas atau terdengar suara mendesis saat regulator dipasang, yang mengindikasikan kebocoran.

Harga dijual jauh di bawah harga resmi sehingga patut diwaspadai.

Cat tabung tampak baru, tetapi bagian katup dan pegangan terlihat bekas dipakai, yang dapat mengindikasikan tabung pernah dimodifikasi.

Segel atau cincin pengaman tampak berbeda warna, bentuk, atau kualitas dibanding tabung resmi yang biasa diterima dari agen.

Apabila menemukan indikasi tersebut atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian atau Pertamina agar dapat ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan dugaan aktivitas pengoplosan LPG di Jalan Industri Nomor 52, Tanjung Morawa.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di lokasi tersebut.

Penulis : Heriyanto