MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti posisi hukum istri mantan Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, yang hingga kini secara resmi tidak terkait dalam pusaran kasus korupsi proyek Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
“Pihak penegak hukum harus melihat fakta persidangan secara objektif,” ujar Azhari AM Sinik, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan LIPPSU ini merespons jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Medan, di mana mantan Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar, baru saja dituntut 5 tahun penjara atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1.049.530.654 dari total anggaran Rp4,85 miliar.
Meski nama Kahiyang Ayu belum ditetapkan sebagai tersangka ataupun terlibat secara hukum, Azhari menilai publik perlu mencermati fakta persidangan yang diungkap oleh terdakwa Benny Iskandar pada Senin (20/7/2026) lalu. Dalam persidangan tersebut, Benny membeberkan sejumlah poin krusial:
* Inisiator Kegiatan: Benny mengaku dipanggil oleh Kahiyang Ayu selaku Ketua Dekranasda Medan saat itu, yang meminta dibuatkan acara fesyen berskala besar.
* Pemilihan Artis: Menurut pengakuan terdakwa, deretan artis nasional yang dihadirkan dalam acara MFF 2024 dipilih langsung oleh istri Bobby Nasution tersebut.
* Tekanan Jabatan: Benny mengklaim terpaksa mengeksekusi proyek ini karena merasa berada di bawah tekanan dan takut dicopot dari jabatannya jika kegiatan tidak terlaksana sesuai keinginan.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Medan menyatakan bahwa penyimpangan anggaran murni terjadi pada ranah teknis pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan pihak swasta (CV Global Mandiri).
Pengakuan Benny Iskandar di persidangan masih dinilai sebagai keterangan sepihak dari terdakwa yang perlu diuji keabsahannya oleh Majelis Hakim, sehingga belum ada langkah hukum atau pemanggilan resmi terhadap Kahiyang Ayu.
Azhari menegaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara ini tidak boleh gentar apalagi takut terhadap bayang-bayang kekuasaan yang melingkari pusaran kasus ini.
Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekalipun nama-nama yang muncul di persidangan memiliki relasi erat dengan elit penguasa saat ini.
Lebih lanjut, LIPPSU mendesak agar aparat penegak hukum, baik jaksa maupun hakim, tidak terjebak dalam formalitas teknis belaka yang mengorbankan pejabat rendahan sebagai tumbal.
Fakta persidangan mengenai adanya dugaan tekanan jabatan harus diusut tuntas demi membongkar dalang intelektual di balik kerugian negara senilai miliaran rupiah ini, guna memberikan efek jera yang berkeadilan.
Integritas dan independensi peradilan di Sumatera Utara kini tengah diuji di hadapan publik dalam penuntasan kasus Medan Fashion Festival ini.
Pengadilan harus membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan berdiri tegak di atas asas keadilan demi menyelamatkan uang negara tanpa terpengaruh oleh intervensi politik mana pun.
LIPPSU berharap Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin dapat bertindak adil dalam menimbang seluruh fakta, termasuk menjelang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada Kamis (6/8/2026) mendatang.
Laporan : Tim/red







