Teluk Dalam, 20 Februari 2026.
TELUK DALAM, PROMEDIA.NEWS | Kejari Nias Selatan menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.
Keempat tersangka itu, masing-masing berinisial BNW selaku Kepala SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. saat beraksi BNW dibantu suaminya YZ, bendahara SMK 1 Teluk Dalam, HND dan pemeriksa barang pengadaan inisial SH. Mereka ditahan sejak Rabu 18 Februari 2026.
Kepala seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan periode September 2023 hingga Juni 2025 sehingga negara dirugikan Rp.1. 433. 630. 374,-
Alex menjelaskan bahwa dalam kasus ini, BNW berperan sebagai Kepsek dan penanggung jawab dana BOS. Namun, yang uniknya dalam kasus ini. BNW diduga mengarahkan kebijakan pengadaan barang barang sekolah ke toko milik suaminya YZ, yang bernama Delta Matius.
“Tindakan ini, merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah” kata Alex.
Selanjutnya, HND selaku bendahara sekolah, peranannya bukan sekadar menjalankan perintah, BNW. Tapi, secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun mengetahui bahwa dokumen pendukung dari toko milik UD. Delta Matius tidak sah.
“Bendahara sekolah berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah transaksi tersebut legal dan sesuai prosedur,” sebut Alex.
Kemudian pelaku SH, selaku pemeriksa barang yang seharusnya bertugas memverifikasi fisik barang, diduga sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa mengecek di lapangan, sehingga skema pengadaan barang fiktif BNW dapat lolos dari pengawasan internal sekolah.
Kemudian, YZ suami dari BNW berperan bekerja sama dengan istrinya BNW melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah.
Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.433.630.374,00,” ucap Alex.
Atas kasus ini, Kejari Nias Selatan melakukan penahanan terhadap empat tersangka itu, di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
By: Syafaruddin Sikumbang.






