Aturan Ditabrak, Aset Bank Mandiri Disulap Jadi Lahan Parkir Komersial, Uangnya Dikunyah Rame-rame

Hukum17 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Bank Mandiri berupa rumah dinas di Jalan Listrik, Kota Medan, yang diduga telah dialihfungsikan menjadi area parkir komersial untuk melayani kebutuhan operasional dan karyawan RS Columbia Asia Medan.

Menurut Azhari Sinik, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi pengelolaan aset BUMN, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta kebocoran penerimaan daerah dari sektor pajak parkir.

“Kalau aset negara atau aset BUMN dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tanpa prosedur yang sah, lalu menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, maka aparat penegak hukum wajib mengusut siapa yang memberikan izin, siapa yang menerima manfaat, dan ke mana aliran uangnya,” kata Azhari, Selasa (4/8).

“Jangan sampai aturan nekat ditabrak, aset Bank Mandiri disulap jadi lahan parkir komersial, uangnya dikunyah rame-rame,” katanya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, rumah dinas Bank Mandiri Regional I Sumatera yang berada tepat di depan RS Columbia Asia Medan sudah lama tidak lagi difungsikan sebagai tempat tinggal pegawai.

BACA JUGA :  Mhd Hamdani Direktur CV. Global Mandiri Selaku Terdakwa Berikan Fee Kepada Mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution Rp645 Juta

Bangunan tersebut dilaporkan terbengkalai, sementara halaman rumah kemudian dipasangi sistem palang parkir otomatis dan digunakan sebagai area parkir kendaraan roda dua maupun roda empat bagi karyawan serta operasional rumah sakit.

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik pada akhir Juli 2026 setelah sejumlah media mengungkap dugaan perubahan fungsi aset tersebut.

Diduga Langgar Aturan

LIPPSU menilai dugaan pengalihan fungsi rumah dinas tersebut patut ditelusuri karena pengelolaan rumah negara maupun rumah dinas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008.

Regulasi tersebut mengatur bahwa rumah dinas tidak dapat dialihkan pemanfaatannya secara sembarangan tanpa mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan.

“Kalau benar digunakan sebagai lahan parkir komersial, tentu publik berhak mengetahui dasar hukumnya, bentuk kerja samanya, siapa yang mengeluarkan izin, dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  LIPPSU: 4 Saksi Cabut Perkara, Disetel Jaksa Tersangka Diarahkan Ke Swasta Kasus Smartboard, Tapi Api Terus Membara Agar Duo Hasrimi dan Bobby Cium Dinding Penjara

Modus yang Diduga Terjadi

LIPPSU menduga terdapat pola pemanfaatan aset negara melalui kerja sama dengan pihak swasta sehingga lahan yang semula merupakan rumah dinas berubah menjadi lokasi parkir berbayar.

Azhari juga menyoroti informasi mengenai keterlibatan perusahaan pengelola parkir otomatis, yakni PT Buana asal Jakarta.

Menurutnya, apabila benar perusahaan tersebut mengoperasikan usaha parkir tanpa izin pengelolaan parkir dari Pemerintah Kota Medan maupun tanpa memenuhi kewajiban perpajakan daerah, maka hal itu perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

“Apabila benar tidak memiliki izin dan tidak menyetor pajak parkir sesuai ketentuan, maka selain dugaan penyalahgunaan aset juga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah. Namun seluruh dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum,” tegasnya.

*Kejatisu Siap Terima Laporan*

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan siap menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan aset tersebut.

Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldy SH MH mengatakan Kejati Sumut maupun Kejaksaan Negeri Medan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi yang disertai data pendukung.

“Terima kasih atas informasinya. Selain Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Medan juga bisa menangani perkara ini,” ujar Rizaldy melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA :  Disorot Proyek Revitalisasi SDN 037 Karya Indah Rp2,651 Miliar Pakai Kayu Bekas, Publik Desak Kejaksaan Bertindak Usut Kepsek Terindikasi Korupsi

Sebelumnya, Legal Bank Mandiri Regional I Sumatera, Firman Ferry Irawan, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan maupun kerja sama pemanfaatan aset tersebut berada pada Bank Mandiri Kantor Pusat di Jakarta.

Dengan demikian, pihak regional menyatakan tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset dimaksud.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen RS Columbia Asia Medan terkait dugaan penggunaan lahan rumah dinas Bank Mandiri sebagai area parkir bagi karyawan maupun operasional rumah sakit. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang.

Azhari berharap aparat penegak hukum, Bank Mandiri, Pemerintah Kota Medan, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap legalitas pemanfaatan aset tersebut. Menurutnya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : Tim