Akbar Himawan Buchari Ditunggu “Cium Dinding Penjara” KPK

Hukum34 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berpotensi memasuki babak baru.

Hal itu menyusul pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menggelar ekspose pascaputusan pengadilan terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya di Medan, Kamis (6/8/2026), Azhari menyebut nama mantan Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, yang muncul dalam fakta persidangan, sehingga menurutnya KPK perlu segera menuntaskan pendalaman perkara tersebut.

“Kalau memang alat bukti sudah cukup, kami berharap KPK tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Azhari Sinik.

BACA JUGA :  Publik Terus Desak KPK: Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Apa Lagi Ditersangkakan

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2023 yang mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah kerja DJKA Kementerian Perhubungan.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 22 tersangka yang berasal dari unsur pejabat DJKA, pejabat pembuat komitmen (PPK), pengusaha, hingga anggota DPR RI periode 2019–2024, serta dua korporasi sebagai tersangka.

Dalam persidangan dua terdakwa, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, terungkap dugaan aliran dana sekitar Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.

Namun hingga kini, KPK belum menetapkan status hukum Akbar maupun pihak lain yang namanya muncul dalam fakta persidangan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan lembaganya telah menggelar ekspose dan tengah menyelesaikan administrasi, termasuk kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

BACA JUGA :  JPU Langkat Mendakwa Mantan Kadisdik Langkat Rugikan Negara Rp29,5 M dan Kepala BPKAD Terima Suap

*TERGIUR FEE AKHIRNYA KENA OTT*

OTT KPK terjadi pada 11–14 April 2023 terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Perkara yang diungkap KPK adalah dugaan suap,
Modus yang diungkap KPK adalah dugaan pemberian fee proyek/commitment fee kepada penyelenggara negara agar perusahaan tertentu memperoleh atau mempermudah pelaksanaan paket pekerjaan.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat DJKA, PPK, swasta, dan pihak lainnya. Dalam perkembangan persidangan, nama pihak lain muncul dalam kesaksian, namun status hukumnya harus mengikuti proses penyidikan KPK.

BACA JUGA :  Tanda Tangan Palsu Berselemak di Korupsi Rumah Produksi Bersama Cabai Merah Batubara, Uang Rp9 Miliar Dicincang Rame-Rame

Azhari mengatakan, modus perkara yang terungkap dalam persidangan diduga berkaitan dengan praktik suap dan pemberian commitment fee dalam pelaksanaan proyek perkeretaapian.

Menurutnya, pengungkapan secara menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

Ia juga berharap KPK segera mengumumkan perkembangan penyidikan kepada publik setelah seluruh proses administrasi selesai.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Laporan : Tim red