Ada Maling Berdasi di BNI Rantauprapat Gelapkan Uang Nasabah Milik Jemaat Gereja Rp 28 M

LIPPSU: Gak Nyangka Bank Pertama Setelah Kemerdekaan Itu Pelihara Maling

Hukum64 Dilihat

MEDAN,PROMEDIA. NEWS –
Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti kasus raibnya dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28,257 miliar yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, menilai kasus tersebut menjadi tamparan serius bagi sistem pengawasan internal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), bank milik negara pertama yang didirikan pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan pada 5 Juli 1946.

Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1946, BNI awalnya berperan sebagai bank sentral Republik Indonesia sekaligus menjadi lembaga yang menerbitkan dan mengedarkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Seiring perkembangan, BNI bertransformasi menjadi bank umum milik negara dan pada 1996 menjadi BUMN pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

“Kami sangat prihatin. Sulit dipercaya bank yang memiliki sejarah panjang sebagai bank pertama milik negara justru tercoreng oleh dugaan kejahatan maling berdasi yang dilakukan oknum internal terhadap dana masyarakat. Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” kata Azhari, Sabtu (1/8).

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Jaksa KPK Penuhi Permintaan Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut : Jangan Bilang Tidak Ada Interpensi, Buktikan

Menurut LIPPSU, kasus tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai tindak pidana individu. Peristiwa itu menjadi alarm bagi efektivitas pengawasan internal, manajemen risiko, serta perlindungan dana nasabah di industri perbankan.

Modus Dugaan Penggelapan
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam penyidikan, dugaan penggelapan dilakukan melalui sejumlah tahapan, yakni:

1. Menawarkan investasi fiktif. Pelaku menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito resmi saat itu.

2. Memalsukan dokumen. Pelaku menerbitkan bilyet deposito palsu menggunakan atribut resmi BNI sehingga korban yakin dana telah masuk ke sistem bank.

3. Mengalihkan dana. Dokumen penarikan dan tanda tangan pengurus gereja diduga dipalsukan, kemudian dana dialihkan ke rekening pribadi, rekening istri, hingga perusahaan milik pelaku.

BACA JUGA :  Korupsi Kredit Bank Sumut Buahkan Hasil: Satu Persatu Maling Uang Rakyat Disuruh Bergiliran Cium Dinding Penjara

4. Menikmati hasil kejahatan. Dana jemaat yang terkumpul selama bertahun-tahun diduga digunakan membangun sport center, usaha kafe, hingga kebun binatang mini.

Kasus itu terungkap ketika pihak Credit Union Paroki Aek Nabara hendak mencairkan dana sekitar Rp10 miliar pada Februari 2026.

Setelah diverifikasi, produk investasi tersebut ternyata tidak pernah tercatat dalam sistem resmi BNI. Pelaku diketahui telah mengundurkan diri sebelum kasus mencuat.

*Bukan Kasus Pertama*

LIPPSU menilai pola kejahatan serupa pernah muncul dalam sejumlah perkara lain.

Kasus pertama adalah dugaan investasi Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar yang bergulir sejak 2009 hingga kembali mencuat pada 2026.

Modusnya membujuk nasabah memindahkan dana deposito resmi ke koperasi dengan janji bunga tinggi. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar hingga Rp4,2 miliar.

Kasus lainnya terjadi terhadap nasabah prioritas di Medan. Oknum pegawai diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan memalsukan dokumen penarikan dan mengalihkan dana ke rekening pribadi.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Kejaksaan Bongkar Aktor Intelektual Proyek Smartboard Rp50 Miliar Dan Tangkap Semua Pihak Yang Terlibat Merampok Uang Rakyat

Menurut LIPPSU, terdapat benang merah dari berbagai perkara tersebut, yakni pelaku memanfaatkan jabatan, mengeksploitasi kepercayaan nasabah, serta menawarkan produk yang berada di luar sistem resmi bank.

LIPPSU meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta manajemen BNI melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di seluruh kantor operasional.

“Kepercayaan adalah modal utama industri perbankan. Bila kejahatan seperti ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan internal yang dimiliki bank,” tegas Azhari.

Dalam penanganan kasus tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan telah mengembalikan seluruh dana nasabah sebesar Rp28,257 miliar secara bertahap, diawali pembayaran Rp7 miliar dan dilunasi pada April 2026.

BNI juga menegaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oknum, telah diproses secara hukum, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Penulis : Heriyanto