Hukum

Ada “Jejak Kaki” Kasatker PKP Sumut Korupsi Rusun Rp64 Miliar, LIPPSU : Kejatisu Jangan “Ceremoni Geledah”, Usut Tuntas

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai adanya “tapak kaki” Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) senilai Rp64 miliar di lingkungan Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II.

Penilaian tersebut menguat setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 27 April 2026 di kantor Satker PKP Sumatera II di Medan. Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir enam jam itu, penyidik menyisir sejumlah ruang strategis, termasuk ruang kerja Kasatker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bagian keuangan.

Dalam konstruksi proyek pemerintah, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) memiliki fungsi strategis sebagai penanggung jawab keseluruhan pelaksanaan kegiatan, termasuk pengawasan dan pengendalian anggaran.
Sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan struktural antara lain:

Ruang kerja Kasatker menjadi salah satu titik penggeledahan utama penyidik

Dokumen yang disita mencakup surat perintah kerja, laporan progres, dan persetujuan pencairan anggaran

Proyek yang bermasalah terjadi di beberapa wilayah berbeda namun dalam satu kendali Satker yang sama

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa pola penyimpangan yang ditemukan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pimpinan satuan kerja.

“Ini bukan peristiwa tunggal. Polanya berulang di beberapa daerah dengan nilai besar. Sangat sulit jika disebut hanya kesalahan teknis. Ada dugaan kuat ini berjalan dalam satu kendali,” ujarnya, Selasa (28/4).

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan rusun tahun anggaran 2023–2024 yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian PKP serta pendalaman penyidik, terdapat sejumlah indikasi kuat penyimpangan, antara lain proyek yang tidak selesai namun anggaran tetap dicairkan, ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan, hingga dugaan manipulasi laporan progres sebagai dasar pencairan dana.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pola terstruktur dalam proses pencairan anggaran, yang diduga telah “diatur” dan tidak berdasarkan kondisi riil pekerjaan di lapangan.

Kasus ini bermula dari temuan audit pada Juli 2025 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar. Namun, dalam proses penyidikan lebih lanjut, angka tersebut melonjak drastis hingga mencapai Rp64 miliar, yang mengindikasikan adanya penyimpangan di lebih dari satu proyek dalam satu kendali manajemen.

Sejumlah dokumen penting yang disita dari kantor Satker, termasuk surat perintah kerja, laporan progres, serta dokumen persetujuan pencairan anggaran, kini menjadi fokus analisis penyidik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka. Seluruh pihak yang terkait, termasuk Kasatker dan PPK, masih diperiksa sebagai saksi.

LIPPSU menegaskan bahwa arah penyidikan saat ini sudah mulai terang, terutama dalam mengungkap siapa pihak yang memiliki kendali utama dalam proses pengambilan keputusan.

“Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah ada penyimpangan, tetapi siapa yang paling bertanggung jawab dalam kendali itu,” tegas Azhari.

Kasus ini pun dipandang sebagai ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan korupsi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor utama di balik pengelolaan proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026