Ada “Boneka Berkepala Botak” Larikan Kredit Rp1,5 Miliar Milik Flora Silvia di BNI

Hukum45 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengusut tuntas dugaan penyimpangan akad kredit yang dialami Flora Silvia Inggrit sejak 2011.

Menurut Azhari, perkara tersebut tidak lagi sekadar sengketa perdata antara nasabah dengan bank, melainkan telah berkembang menjadi dugaan adanya pola yang diduga sistematis dalam penyaluran kredit sehingga dana yang menjadi hak nasabah sebesar Rp1,5 miliar tidak pernah diterima.

“LIPPSU menduga ada pihak yang dijadikan ‘boneka berkepala botak’ dalam proses penyaluran kredit. Dalam istilah perbankan, ‘boneka’ adalah pihak yang diduga hanya dipakai sebagai alat untuk menjalankan transaksi sehingga pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat atau mengendalikan transaksi tidak tampak di permukaan. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui audit forensik dan proses hukum,” kata Azhari di Medan, Rabu (5/8).

Menurut Azhari, apabila benar kredit telah dicairkan, seharusnya terdapat jejak aliran dana yang jelas. Namun apabila dana Rp1,5 miliar yang menjadi hak penjual tidak pernah diterima, maka harus dijelaskan siapa yang menerima pencairan kredit tersebut, atas dasar apa rekening korban diblokir, serta siapa yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.

“LIPPSU melihat adanya dugaan penyaluran kredit yang kehilangan jejak. Dana kredit seolah lenyap dari jalur yang semestinya menuju pihak yang berhak. Karena itu kami menduga ada ‘boneka’ yang dipakai untuk mengaburkan aliran transaksi. Ini bukan tuduhan terhadap seseorang, tetapi pola yang harus dibuktikan penyidik,” tegasnya.

BACA JUGA :  SPPG Silalas Yayasan Sabda Peduli Gizi Diduga Korupsi Upah Tenaga Kerja

Azhari mengatakan, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan itu dapat mencederai prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang menjadi dasar operasional lembaga perbankan.

LIPPSU Beberkan Dugaan Modus

LIPPSU membandingkan pola yang dialami Flora Silvia dengan modus yang kerap muncul dalam dugaan penyimpangan kredit perbankan.

1. Pengajuan kredit berjalan, tetapi hak penerima dana diduga tidak sampai.

Menurut LIPPSU, pembeli memperoleh fasilitas kredit, namun dana hasil penjualan yang menjadi hak Flora Silvia disebut tidak diterima hingga kini.

2. Rekening penerima dana diduga diblokir dalam waktu yang sangat lama.

LIPPSU menilai pemblokiran rekening menyebabkan korban tidak dapat menikmati hasil transaksi meskipun objek yang dijual telah beralih.

3. Objek jaminan berpindah tangan, sementara pembayaran kepada penjual belum tuntas.

Menurut LIPPSU, ruko telah berpindah penguasaan, tetapi hak ekonomi penjual masih tertahan.

4. Dugaan adanya pihak yang dijadikan “boneka”.

LIPPSU menduga terdapat pihak yang hanya dijadikan perantara atau nama formal dalam proses transaksi sehingga aliran dana maupun pihak yang memperoleh manfaat menjadi sulit ditelusuri.

5. Dugaan hilangnya jejak penyaluran kredit.

LIPPSU mempertanyakan kepada siapa dana kredit sebenarnya disalurkan apabila penjual mengaku tidak pernah menerima dana Rp1,5 miliar yang menjadi haknya.

BACA JUGA :  Dugaan Rokok Merk Helium Ilegal, AMPERAKSU : Tantang Bea Cukai dan Polda Sumut Untuk Membongkarnya

6. Dugaan lemahnya pengawasan internal.

Menurut LIPPSU, apabila kasus tersebut berlangsung sejak 2011 tanpa penyelesaian, maka perlu dievaluasi apakah mekanisme pengawasan internal telah berjalan sebagaimana mestinya.

Azhari Sinik menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui audit independen terhadap dokumen akad kredit, bukti pencairan, mutasi rekening, berita acara pemblokiran rekening, hingga dokumen persetujuan kredit.

“LIPPSU tidak ingin berspekulasi. Yang kami minta sederhana, buka seluruh dokumen pencairan kredit, tunjukkan ke mana dana mengalir, siapa penerimanya, siapa yang memblokir rekening korban, dan atas dasar hukum apa tindakan itu dilakukan. Kalau semua prosedur benar, tentu akan terlihat. Sebaliknya, apabila ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus mengusut tanpa pandang bulu,” ujar Azhari.

LIPPSU juga mengapresiasi langkah DPP LSM PAKAR Indonesia yang telah menyampaikan pengaduan kepada OJK, Bank Indonesia, KPK, manajemen BNI Pusat, DPRD Sumatera Utara, dan aparat penegak hukum agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, BNI belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan LIPPSU mengenai proses akad kredit maupun dugaan hilangnya penyaluran dana Rp1,5 miliar milik Flora Silvia Inggrit.

POLA SERUPA TAPI TAK SAMA BERTERBARAN DI KASUS AKAD KREDIT

Kasus dugaan kredit bermasalah BNI Cabang Pemuda Medan (2011)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penyaluran kredit bermasalah senilai sekitar Rp129 miliar. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit.

BACA JUGA :  Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

Dugaan kredit fiktif pada bank BUMN di Medan (PT Bintang Persada Satelit/BPSAT). Kejati Sumut menerima SPDP dari Polda Sumut terkait dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Medan.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat dan menyangkut dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit perusahaan.

Kasus kredit fiktif BTN Cabang Medan

Kejati Sumut menyelidiki dugaan kredit fiktif sekitar Rp39,5 miliar. Penyidik mendalami dugaan penggunaan agunan dan dokumen hak atas tanah yang tidak sesuai dalam proses pencairan kredit.

*Kasus BNI KCP Aek Nabara, Labuhanbatu.*

Perkara ini bukan sengketa akad kredit, melainkan dugaan penyalahgunaan dana nasabah oleh oknum internal bank.

BNI menyatakan menerapkan kebijakan zero tolerance, melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana sesuai hasil penyidikan. OJK juga meminta penyelesaian dilakukan secara cepat dan transparan.

Apabila dibandingkan dengan perkara yang disoroti LIPPSU terkait Flora Silvia Inggrit, LIPPSU menduga terdapat pola berupa :

– Akad kredit tetap berjalan;
– Objek jaminan berpindah penguasaan;
– Dana yang menjadi hak penjual diduga tidak diterima;
– Rekening korban diduga diblokir dalam waktu lama; dan
– Adanya dugaan penggunaan pihak perantara atau “boneka” untuk mengaburkan aliran transaksi.

Penulis : Heriyanto