Tim Kuasa Hukum Sumantri Resmi Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Hukum19 Dilihat

LUBUK PAKAM, PROMEDIA.NEWS – Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/7/2026), guna menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Polsek Patumbak serta penahanan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam perkara yang berawal dari laporan PT Universal Gloves.

Kuasa hukum Sumantri, Riki Irawan SH MH, mengatakan proses pendaftaran permohonan praperadilan berlangsung cukup lama karena adanya kendala pada sistem elektronik pengadilan. Menurutnya, kondisi tersebut sempat memunculkan kekesalan di pihaknya.

“Lambat kali proses pendaftaran permohonan prapidnya. Mungkin sistem elektronik yang njelimet ini agar kami urung atau tidak jadi mendaftarkan permohonan prapid,” ujar Riki dengan nada bercanda.

Riki menegaskan pernyataan tersebut merupakan luapan kekesalan dari pihaknya.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak APH Usut Polemik Proyek Pembangunan Box Culvert dan Turap di Kawasan Perumnas Lima Puluh Batu Bara TA 2025

Meski demikian, ia mengatakan timnya tetap bersikeras mendaftarkan permohonan praperadilan walaupun, menurutnya, petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan bahwa berkas perkara pokok telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan sekitar empat hari sebelumnya.

Menurut Riki, berdasarkan ketentuan KUHAP dan aturan yang berlaku, perkara pokok seharusnya belum disidangkan sebelum permohonan praperadilan diputus.

“Kami tetap ngotot tidak ada dasar bagi pengadilan untuk menolak pendaftaran permohonan. Terima dulu pendaftarannya dan sidangkan permohonan praperadilan terkait pembatalan penetapan tersangka dan penahanannya. Setelah itu baru diputus diterima atau ditolak,” katanya.

Usai permohonan praperadilan diterima, Riki bersama tim kuasa hukum langsung mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial untuk memohon agar lembaga tersebut melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan praperadilan yang diperkirakan mulai berlangsung dalam beberapa hari setelah pendaftaran.

BACA JUGA :  Edi Brasmana Lontarkan Kritik Tajam Terhadap Kinerja Kejatisu: Penanganan Kasus Beraroma 'Pesanan'

Menurut Riki, permohonan pengawasan diajukan karena pihaknya mengaku khawatir adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

Ia juga menduga terdapat keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang tidak profesional. Walaupun dugaan tersebut merupakan pandangan dari tim kuasa hukum, dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Riki berpendapat perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan perkara pidana berat, tidak berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa maupun keamanan negara. Oleh karena itu, menurutnya, sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia juga mengaitkan perkara tersebut dengan konflik yang sebelumnya terjadi antara warga dan PT Universal Gloves. Menurut dugaan Riki, perusahaan tersebut kesal terhadap warga yang dalam hal ini adalah kliennya. Karena berkali-kali perusahaan didatangi, diperiksa, diselidiki, disidik, serta dikenai sanksi oleh sejumlah lembaga negara yang berwenang menyusul adanya pengaduan masyarakat.

BACA JUGA :  Disorot Proyek Revitalisasi SDN 037 Karya Indah Rp2,651 Miliar Pakai Kayu Bekas, Publik Desak Kejaksaan Bertindak Usut Kepsek Terindikasi Korupsi

Selain itu, Riki menyatakan bahwa hingga kini, menurut informasi yang diterimanya, PT Universal Gloves dinilai belum memenuhi tuntutan warga yang sejak awal menyampaikan keberatan atas aktivitas penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang diduga digunakan sebagai bahan bakar alternatif pengganti BBM dan gas untuk mengoperasikan mesin produksi pabrik sarung tangan lateks milik perusahaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, maupun PT Universal Gloves terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan tim kuasa hukum Sumantri.

Laporan : Dedy